Anggota DPR PKS Kaget Disebut Terima US$37 Ribu dari e-KTP

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 12:58 WIB
Jazuli Juwaini mengklaim tak punya kepentingan dengan proyek e-KTP. Ia baru pindah ke Komisi II dari Komisi VIII setelah masa pembahasan proyek e-KTP.
Setya Novanto (kedua kanan) didampingi Fadli Zon (kanan), Fahri Hamzah (kedua kiri), dan Jazuli Juwaini (kiri) dalam suatu acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyatakan, terkejut mendengar namanya masuk dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Ia mengklaim, tidak menerima uang hasil korusi US$37 ribu dan tidak memiliki kepentingan dengan proyek e-KTP.
“Saya sangat terkejut dan kaget mendengar kabar ini,” ujar Jazuli dalam pesan singkat, Kamis (9/3).

Jazuli yang kini menjabat Ketua Fraksi PKS mengatakan, tidak memiliki kepentingan dengan proyek e-KTP. Pasalnya ia mengaku, baru pindah ke Komisi II dari Komisi VIII setelah masa pembahasan proyek e-KTP berlangsung. Ia berkata, masuk Komisi II pada 1 Juni 2013 atau setahun setelah pembahasan proyek e-KTP dilakukan.
Selain terkait masa pindah, Jazuli menampik tudingan menerima uang korupsi atas jabatannya sebagai Ketua Kelompok Fraksi di Komisi II. Pasalnya ia mengklaim, saat duduk di Komisi II tidak pernah tidak pernah duduk di posisi penting, seperti sebagai Kapoksi, Pimpinan Komisi, atau Ketua dan anggota Badan Anggaran DPR.

 “Saya dari 2009 samapai 2013 itu di Komisi VIII. Kejadian e-KTP itu di pada tahun 2011-2012. Ini agak aneh dan tidak nyambung,” ujarnya.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri yang kini terdakwa, Jazuli disebut menerima duit US$37 ribu, jumlah yang sama dengan yang diterima Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, dan Jamal Aziz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

​Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.
KPK telah menyita uang sebesar Rp247 miliar terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Uang sitaan ini diperoleh dari hasil penyidikan kasus e-KTP selama tahun 2016 dalam bentuk tiga mata uang yakni Rp206,95 miliar, Sin$1.132, dan US$3,036 juta. Apabila dihitung dengan kurs rupiah, jumlahnya setara dengan Rp247 miliar.

KPK sebelumnya juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari proyek pengadaan e-KTP senilai Rp250 miliar. Sumber pengembalian itu berasal dari perseorangan, termasuk 14 anggota DPR dan pihak vendor pengadaan alat e-KTP. ​


(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER