KKP: Kajian Lingkungan Reklamasi Pemprov DKI Abaikan Nelayan

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2017 16:44 WIB
Pada konsultasi publik di Balai Kota, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendesak Pemprov DKI memberikan solusi untuk nelayan yang terdampak reklamasi.
Pada konsultasi publik di Balai Kota, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendesak Pemprov DKI memberikan solusi untuk nelayan yang terdampak reklamasi. (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI Jakarta terkait rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta tidak memuat dampak reklamasi yang akan dihadapi nelayan.

Kepala Seksi Wilayah Barat Direktorat Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menuturkan temuannya tersebut di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/3). Ia meminta Pemprov DKI memikirkan kesejahteraan nelayan pasca reklamasi.

"Tadi saya hanya lihat paparan terkait KLHS, tapi tidak ada pemaparan soal dampak untuk nelayan dan cara Pemprov mencegah terjadinya dampak buruk (untuk nelayan)," ujar Fajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI, kata Fajar, seharusnya secara detail memaparkan dampak dan solusi untuk nelayan. Menurutnya, nelayan di Muara Angke selama ini telah berhadapan dengan dampak buruk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Seharusnya ada solusi dan cara mengkomunikasikan kebijakan reklamasi ini kepada nelayan secara langsung. Tadi saya tidak menemukan hal itu. Dari semuanya, nelayan dan kehidupannya harus menjadi yang paling utama ketika mengkaji proyek ini," kata Fajar.

KKP, kata Fajar, meminta Pemprov segera berdiskusi dengan nelayan. Tujuannya, seluruh pihak tidak lagi memiliki persepsi berbeda tentang reklamasi tersebut.
Jumat siang tadi, Pemprov DKI mengadakan konsultasi publik untuk melanjutkam kajian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.

Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, reklamasi dilakukan untuk mewujudkan kawasan strategis Pantura Jakarta sebagai water front city.

"Reklamasi ini memang dilakukan untuk merevitalisasi dan meningkatkan kualitas lingkungan daratan Jakarta," kata Tuty.

Tuty menyebut dalam penyusunan raperda terkait proyek reklamasi ini pihaknya menggunakan beberapa dasar hukum terkait, antara lain Keppres 52/1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda 1/2012 tentang RTRW 2030.
Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak hadir pada konsultasi publik KLHS reklamasi Pulau C dan Pulau D, Sabtu besok. Satu dari sejumlah alasan mereka, undangan yang diteken Sekretaris Daerah DKI Saefullah itu tak memuat kerangka acuan diskusi.

"Cara ini sengaja dibuat untuk menghalangi hak partisipasi dan keberatan publik termasuk nelayan tradisional dan perempuan nelayan di Teluk Jakarta, sekaligus menunjukkan Pemprov DKI tidak terbuka terhadap kritik," ucap Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Martin Hadiwinata.
(abm/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER