Polisi SP3 Kasus Pengeroyokan Pendukung Ahok

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 09:52 WIB
Iwan, pendukung Ahok yang dikeroyok pada Senin (13/3), mencabut laporannya. Polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus tersebut.
Ilustrasi pendukung Ahok. (CNN Indonesia/ Filani Olyvia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan menghentikan kasus penganiayaan terhadap Iwan (44), pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

"Jumat (24/3), Iwan telah mencabut laporannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andi Adnan di Jakarta, Kamis (30/3), seperti dilansir Antara.
Andi mengatakan pelapor Iwan telah sepakat menempuh jalur damai untuk menyelesaikan aksi penganiayaan yang dilakukan para tersangka.

Selanjutnya, kata Andi, penyidik akan menindaklanjuti langkah Iwan mencabut laporannya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidik juga menunggu persetujuan Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie untuk menangguhkan penahanan salah satu tersangka Ruby Pegi Prima alias Pendi (26).

Iwan, warga Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, diduga dikeroyok oleh Rubi Pegy bersama dua rekannya, Angga (23) dan Idam Topar (30) karena kesalahpahaman terkait Pilkada DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (13/3). Pemicunya diduga karena Iwan berteriak "Hidup Ahok".

Teriakan Iwan didengar langsung oleh ibu Ruby Pegy, Nena Zainab yang mengaku kaget dan membalas teriakan itu dengan kata-kata tertentu.

Pegy dan Angga mendengar adu mulut tersebut kemudian mengejar dan memukuli Iwan. Akibat pengeroyokan itu Iwan mengalami luka-luka cukup serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER