Mendagri Siap Cari Celah Intervensi Deregulasi Investasi

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2017 04:20 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan siap membantu Jokowi mencari celah mengintervensi deregulasi berinvestasi, menyusul pembatalan kewenangannya mencabut Perda.
Mendagri Tjahjo menyatakan siap membantu Jokowi mencari celah deregulasi investasi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap membantu Presiden Joko Widodo mencari celah mengintervensi deregulasi berinvestasi.

Kesiapan dibutuhkan sebab Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam mengapus peraturan daerah. Keputusan itu menyebabkan kewenangan membatalkan Perda kini berada di tangan Mahkamah Agung.

"Saya kira walaupun putusan MK itu final dan mengikat, tapi masih ada peluang pusat, dalam tanda petik, intervensi untuk jangan sampai melanggar kebijakan program strategis Bapak Presiden hasil Pilpres, termasuk beberapa RPJMN," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/4). 
Tjahjo menuturkan, dirinya akan tetap menjalankan instruksi presiden untuk memudahkan perizinan berinvestasi. Intervensi kemungkinan akan dilakukan dalam tahap perencanaan. Sebab, DPRD dan pemerintah daerah pasti akan berkonsultasi dengan Kemdagri saat menyusun Perda. 

"Tinggal kami sebagai pembantu Bapak Presiden mencari celah bagaimana jalan terbaik jangan sampai mengganggu kebijakan deregulasi," tutur mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini. 

Walau demikian, ia berpendapat, keputusan MK tak bisa dibilang bertentangan dengan semangat pemerintah dalam hal deregulasi dan debirokratisasi. Sebab, hal itu dibuat berdasarkan pertimbangan yuridis. 

"Ini negara  hukum. Kita tidak  bisa berkelit bahwa putusan MK salah. Putusan MK pasti ada dasar pertimbangan yuridisnya. Keputusan itu final dan mengikat," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bakal tetap menyederhanakan peraturan berinvestasi di pusat dan di daerah. Namun, langkah itu dilakukan sesuai dengan payung hukum yang berlaku. 

Pecabutan perda yang selama ini dilakukan Mendagri menurut Jokowi bertujuan menumbuhkan iklim investasi yang subur sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Sekitar 3.000 Perda telah dihapus Mendagri selama ini. Namun, hal itu memicu penolakan. Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan uji materi pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pengajuan itu dikabulkan MK dengan pandangan, pasal tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. 



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER