KSP: Usul Moratorium Pabrik Semen Sesuai Keinginan Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2017 15:21 WIB
Menurut Teten Masduki, Jokowi sempat meminta agar pengeluaran izin pembangunan pabrik semen disesuaikan dengan kebutuhan nasional.
Menurut Teten Masduki, Jokowi sempat meminta agar pengeluaran izin pembangunan pabrik semen disesuaikan dengan kebutuhan nasional. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, usulan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait moratorium pembangunan pabrik semen sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

Teten menyampaikan, beberapa waktu lalu Jokowi sempat meminta agar pengeluaran izin pembangunan pabrik semen disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Permintaan itu tak berkaitan langsung dengan permasalahan pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.

"Iya. Hampir-hampir sama. Itu (permintaan Jokowi) sudah dulu sekali, artinya kalau sudah oversupply. Tidak dalam konteks Rembang," ujar Teten kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/4).

Permintaan itu disampaikan Ganjar kepada Jokowi melalui surat yang dikirimkan 27 Desember 2016. Permintaan disampaikan lantaran pro dan kontra terkait penambangan dan pendirian pabrik semen di provinsi tersebut semakin meluas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Teten menyatakan tidak mengetahui surat Ganjar itu. Moratorium, kata Teten, tak dibahas presiden dalam pertemuan bersama Ganjar dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pekan lalu.

"Saya belum tahu surat itu. Belum tahu sampai moratorium itu," tutur Teten.

Berdasarkan surat yang diperoleh CNNIndonesia.com, secara rinci Ganjar membeberkan enam dasar permintaan moratorium dalam surat bernomor 540/0020993.

Dalam surat itu, Ganjar juga menuliskan tiga catatan terkait isu kerawanan sosial. Mayoritas potensi bahan baku semen di Jawa Tengah berada di wilayah Pegunungan Kendeng, di mana komunitas masyarakat asli dengan kearifan lokal khusus hidup di sana. Potensi konflik kontraproduktif akan muncul jika dibangun pabrik semen di wilayah itu.

Masyarakat di kawasan karst sebagian besar memiliki mata pencaharian sebagai petani yang memanfaatkan lahan di sekitar cekungan karst (doline). Lahan pertanian itu dikelola oleh masyarakat.

Selain itu, alih status kepemilikan lahan yang ditambang, dari milik perseorangan atau masyarakat menjadi milik swasta, membuat masyarakat tidak dapat memiliki tanahnya kembali.

“Memerhatikan hal tersebut, kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk menerbitkan moratorium pendirian pabrik semen di Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun,” mengutip surat Ganjar.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah menteri yaitu Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemprov Jateng, Kepala Dinas ESDM Jateng, dan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER