
Baleg: Fraksi DPR Sepakat Tambah Kewenangan Legislasi DPD
Bimo Wiwoho, CNN Indonesia | Selasa, 18/04/2017 07:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menambah kewenangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam proses legislasi atau perancangan undang-undang. Semua fraksi di DPR telah menyepakati soal penambahan kewenangan ini, yang akan dicantumkan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang kini sedang dalam proses revisi.
"Hanya tinggal menyepakati kalimat-kalimat yang akan dicantumkan dalam UU MD3," kata anggota badan legislatif fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas di gedung DPR (17/4).
Penambahan kewenangan mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan DPD harus dilibatkan dalam proses legislasi. "Jadi kami akomodir karena itu perintah MK (Mahkamah Konstitusi). Itu harus kami lakukan," tutur Supratman.
Anggota Baleg dari fraksi Hanura, Rufinus Hotmailana, mengharapkan UU MD3 akan merevisi soal kemandirian anggaran DPD. Hal ini bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang kemandirian DPD sebagai lembaga tinggi negara.
"Agar DPR dalam proses perubahan UU MD3 ini juga diberikan ruang untuk menyelesaikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut kemandirian daripada DPD," kata Rufinus.
Majelis hakim MK dalam putusan Nomor 79/PUU-XII/2014, mempertegas keterlibatan DPD dalam beberapa aspek. Di antaranya, pengajuan dan pembahasan RUU terkait otonomi daerah, pembentukan atau pemekaran, pengelolaan sumber daya alam, dan kemandirian anggaran DPD.
Hampir tiga tahun sejak dikeluarkannya putusan MK, hingga kini, DPD kerap tidak dilibatkan secara aktif dalam proses perancangan undang-undang oleh DPR dan pemerintah.
"Hanya tinggal menyepakati kalimat-kalimat yang akan dicantumkan dalam UU MD3," kata anggota badan legislatif fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas di gedung DPR (17/4).
Penambahan kewenangan mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan DPD harus dilibatkan dalam proses legislasi. "Jadi kami akomodir karena itu perintah MK (Mahkamah Konstitusi). Itu harus kami lakukan," tutur Supratman.
"Agar DPR dalam proses perubahan UU MD3 ini juga diberikan ruang untuk menyelesaikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut kemandirian daripada DPD," kata Rufinus.
Majelis hakim MK dalam putusan Nomor 79/PUU-XII/2014, mempertegas keterlibatan DPD dalam beberapa aspek. Di antaranya, pengajuan dan pembahasan RUU terkait otonomi daerah, pembentukan atau pemekaran, pengelolaan sumber daya alam, dan kemandirian anggaran DPD.
Hampir tiga tahun sejak dikeluarkannya putusan MK, hingga kini, DPD kerap tidak dilibatkan secara aktif dalam proses perancangan undang-undang oleh DPR dan pemerintah.
ARTIKEL TERKAIT

PDIP Isyaratkan Tutup Pintu untuk Ridwan Kamil
Nasional 2 tahun yang lalu
Golkar Ungkap Alasan Tunjuk Daniel Muttaqien Dampingi RK
Nasional 2 tahun yang lalu
RDP DPR Kembali Diskors, KPK Ungkap Pokok Masalah Internal
Nasional 2 tahun yang lalu
RDP DPR-KPK Kembali Dilanjutkan Usai Diskors
Nasional 2 tahun yang lalu
Fadli Zon Ajak Rombongan DPR Jenguk Al Khaththath
Nasional 2 tahun yang lalu
DPR Batal Kirim Keberatan ke Jokowi soal Pencegahan Setya
Nasional 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Jokowi soal Pemecatan Dirut Garuda: Sudah Tegas Sekali
Ekonomi • 06 December 2019 17:02
Menkominfo Sebut SK Penonaktifan Helmy Yahya Perlu Diperbaiki
Hiburan • 06 December 2019 16:46
Resmikan Tol Kunciran-Serpong, Jokowi Ingin Kerek Daya Saing
Ekonomi • 06 December 2019 16:47
Jelang Indonesia vs Myanmar, Hanya Garuda yang Pernah Juara
Olahraga • 06 December 2019 16:43
TERPOPULER

KPK Temukan Aliran Duit 5 Kali Lipat ke Eks Dirut Garuda
Nasional • 47 menit yang lalu
Kapolri Tunjuk Listyo Sigit Jadi Kabareskrim
Nasional 4 jam yang lalu
PDIP Sindir PSI yang Kritik Anggaran Komputer DKI Rp128 M
Nasional 1 jam yang lalu