Baleg: Fraksi DPR Sepakat Tambah Kewenangan Legislasi DPD

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2017 07:28 WIB
Semua fraksi di DPR telah menyepakati soal penambahan kewenangan DPD dalam proses legislasi. Penambahan kewenangan akan dibahas dalam revisi UU MD3.
Semua fraksi di DPR telah menyepakati soal penambahan kewenangan DPD dalam proses legislasi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menambah kewenangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam proses legislasi atau perancangan undang-undang. Semua fraksi di DPR telah menyepakati soal penambahan kewenangan ini, yang akan dicantumkan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang kini sedang dalam proses revisi.

"Hanya tinggal menyepakati kalimat-kalimat yang akan dicantumkan dalam UU MD3," kata anggota badan legislatif fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas di gedung DPR (17/4).

Penambahan kewenangan mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan DPD harus dilibatkan dalam proses legislasi. "Jadi kami akomodir karena itu perintah MK (Mahkamah Konstitusi). Itu harus kami lakukan," tutur Supratman. 
Anggota Baleg dari fraksi Hanura, Rufinus Hotmailana, mengharapkan UU MD3 akan merevisi soal kemandirian anggaran DPD. Hal ini bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang kemandirian DPD sebagai lembaga tinggi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar DPR dalam proses perubahan UU MD3 ini juga diberikan ruang untuk menyelesaikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut kemandirian daripada DPD," kata Rufinus.

Majelis hakim MK dalam putusan Nomor 79/PUU-XII/2014, mempertegas keterlibatan DPD dalam beberapa aspek. Di antaranya, pengajuan dan pembahasan RUU terkait otonomi daerah, pembentukan atau pemekaran, pengelolaan sumber daya alam, dan kemandirian anggaran DPD.

Hampir tiga tahun sejak dikeluarkannya putusan MK, hingga kini, DPD kerap tidak dilibatkan secara aktif dalam proses perancangan undang-undang oleh DPR dan pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER