PN Tangerang Bacakan Putusan Gugatan Alfamart Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2017 10:42 WIB
Mustolih Siradj, optimistis majelis hakim akan memenangkan pihaknya dan KIP dalam menolak gugatan Alfamart.
Mustolih Siradj, optimistis majelis hakim akan memenangkan pihaknya dan KIP dalam kasus melawan Alfamart. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang putusan gugatan yang diajukan oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai pemilik merek Alfamart terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait putusan soal transparansi sumbangan masyarakat yang diterima jaringan minimarket itu berlangsung hari ini.

Tergugat lain dalam persidangan ini, Mustolih Siradj, optimistis majelis hakim PN Tangerang akan memenangkan pihaknya. Dia yakin, majelis hakim akan menolak gugatan Alfamart dan memperkuat putusan KIP.

"Dari fakta persidangan, bukti-bukti yang diajukan dan keterangan para saksi ahli, kami yakin majelis hakim justru memperkuat putusan KIP," kata Mustolih dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/4).
Sidang putusan yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari sejumlah pemberitaan media online, sidang gugatan Alfamart terhadap KIP dan Mustolih telah berlangsung sebanyak lima kali.

Pada persidangan sebelumnya, masing-masing pihak, baik dari penggugat ataupun tergugat, telah menghadirkan saksi ahli.

Alfamart menghadirkan dua orang sebagai saksi ahli dalam sidang yang berlangsung pada Senin (13/3). Sedangkan KIP dan Mustolih, menghadirkan masing-masing satu orang sebagai saksi ahli dalam persidangan yang berlangsung Kamis (16/3).

Alfamart menggugat KIP dan Mustolih atas putusan KIP yang mewajibkan Alfamart membuka seluruh data sumbangan yang mereka terima dari masyarakat pada 19 Desember silam.
Pada putusannya, KIP menyebut Alfamart menggelar kegiatan di luar kegiatan usaha, yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.

KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.

Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan seperti yang diajukan oleh pemohon Mustolih. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER