Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan larangan pengerahan massa dalam hari pencoblosan, salah satunya aksi Tamasya Al Maidah, sebagai diskresi yang merupakan kewenangan yang melekat pada kepolisian di seluruh dunia. Diskresi ini dapat dikeluarkan kepolisian demi ketertiban umum.
“Diskresi kepolisian yaitu kewenangan yg melekat kepada seluruh anggota kepolisian seluruh dunia untuk dapat menilai dan mengambil tindakan dalam rangka kepentingan publik,” kata Tito dalam acara pembekalan pengamanan pilkada di Econvention Ancol, Jakarta, Selasa (18/4).
Maklumat berisi larangan pengerahan massa saat hari pencoblosan Rabu, 19 April nanti, yang telah dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan, akan diikuti oleh kepala polisi daerah di seluruh Jawa dan Sumatera.
“Maklumat untuk melakukan larangan dengan dasar diskresi dan kalau itu ditujukan untuk kepentihan politik DKI Jakarta maka kami lakukan pelarangan,” kata Tito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Tamasya Al Maidah merupakan kelanjutan demonstrasi menentang calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjabat kembali sebagai kepala daerah. Rangkaian demonstrasi bermula dari ucapan Ahok yang dianggap menodai agama saat menyitir Surat Al Maidah ayat 51.
Rencananya, lewat aksi ini, panitia akan menyebarkan massa menjaga tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan. Targetnya, setiap TPS akan dijaga 100 orang.
Tanpa pengerahan massa, kata Tito, situasi keamanan dalam pemilihan nanti akan berjalan lebih kondusif dibandingkan putaran pertama. Personel gabungan Polri-TNI dalam mengamankan pilkada berjumlah 62 ribu, dengan sebanyak 34 ribu personel menjaga TPS.
“Kami yakinkan warga DKI untuk pemilihan dapat berjalan lancar dan silakan menggunakan hak pilih, hak politik untuk memilih dengan sebebasnya. Ini dijamin oleh pemerintah,” kata Tito.
Sebelumnya salah satu pendukung Tamasya Al Maidah, pengacara Eggi Sudjana menilai maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta di luar koridor hukum dan tak mengikat.
"Urutan hierarki hukum Indonesia, maklumat tidak ada. Jadi maklumat ini di luar koridor hukum," kata Eggi.
Eggi menyatakan bahwa Tamasya Al Maidah, pada Rabu lusa tak melanggar hukum apa pun. Dia mengklaim secara hukum peserta Tamasya Al Maidah dibenarkan dam tak bisa dilarang.
"Tamasya Al Maidah ini dari sisi perspektif hukum sangat jelas, tak ada pelanggaran hukum apa pun. Oleh karena itu Tamasya Al Maidah benar secara hukum," tegasnya.