Alfamart Tempuh Kasasi soal Putusan Donasi Warga

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2017 16:50 WIB
PN Tangerang memutuskan tidak menerima gugatan Alfamart soal keputusan KIP yang meminta pengeloa minimarket itu membuka data sumbangan masyarakat.
Alfamart akan mengajukan kasasi atas putusan PN Tangerang yang tidak menerima gugatan mereka. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai pemilik merek Alfamart akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hari ini (18/4) pengadilan menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan yang diajukan Alfamart terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Kuasa hukum Alfamart, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah pengajuan kasasi akan dilakukan lantaran Majelis Hakim PN Tangerang hanya menerima eksepsi KIP sebagai tergugat. Dalam putusannya hakim tak menentukan apakah Alfamart berstatus sebagai badan publik atau tidak.
"Bagi kami sangat penting majelis hakim untuk menentukan apakah Alfamart itu badan publik atau bukan. Ini tidak dijawab, hanya eksepsinya diterima karena KIP berpendapat mereka itu tidak bisa digugat," kata Yusril saat ditemui usai sidang di PN Tangerang, Banten.

Yusril juga keberatan dengan alasan hakim yang menyatakan bahwa keputusan KIP tak bisa digugat. Jika memang KIP tidak bisa digugat, maka keputusannya bisa sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada putusan dari satu komisi independen yang tidak bisa digugat," kata Yusril.

Menurutnya, hakim juga bingung dalam menangani permohonan gugatan Alfamart karena baru kali ini ada gugatan terhadap putusan KIP. Keputusan hakim juga belum masuk ke pokok perkara sama sekali.
Sementara itu, Kuasa hukum KIP Agus Wijayanto Nugroho menyatakan menerima putusan hakim ini.

Putusan ini sesuai dengan eksepsi yang disampaikan di sidang bahwa KIP tidak bisa dijadikan tergugat sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung maupun undang-undang.

Sama seperti Yusril, Agus juga mengaku berharap bahwa sidang seharusnya bisa memutuskan soal status badan publik Alfamart.

Kasus ini bermula dari keputusan KIP yang memerintahkan Alfamart membuka seluruh data sumbangan yang mereka terima dari masyarakat, 19 Desember lalu. Gugatan ke KIP ini dilayangkan oleh warga bernama Mustolih yang menilai data soal sumbangan itu adalah dokumen publik.
Pada putusannya, KIP menyebut Alfamart menggelar kegiatan di luar kegiatan usaha, yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.

Alfamart disebut KIP menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik nonpemerintah yang harus tunduk terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. 

Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER