Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Pirusa Sejati, Apik Chakib Rasjidi dalam kasus dugaan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan PT PAL Indonesia kepada Kementerian Pertahanan Filipina.
Apik Chakib bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
"Dia (Apik Chakib Rasjidi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).
Apik Chakib diketahui juga merupakan Direksi PT Tinindo Internusa, perusahaan pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung. Apik Chakib sempat berstatus terdakwa kasus pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dituntut hukuman penjara satu tahun bui dan denda Rp500 ribu subsidair satu bulan kurungan penjara. Namun, Apik Chakib divonis bebas dalam perkara yang bergulir pada 2008 silam.
Selain memeriksa Apik Chakib, penyidik KPK turut menjadwalkan Tenaga Pemasaran PT Pirusa Sejati M. Chaerudin dan Pandu Bruno Putro, serta Firdaus selaku staf pada bagian treasury PT Pirusa Sejati.
"Mereka bertiga juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC," jelas Febri.
PT Pirusa Sejati, yang pernah menjadi rekanan KPK ini mencuat namanya dalam kasus dugaan suap penjualan kapal perang PT PAL Indonesia kepada pemerintah Filipina. Pasalnya, salah satu tersangka kasus ini, Agus Nugroho merupakan Direktur Umum PT Pirusa Sejati.
Perusahaan yang berkantor di MTH Square, Jakarta Timur itu, sudah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, yang diduga terkait suap penjualan dua kapal perang tersebut.
PT Pirusa Sejati diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada sejumlah pejabat PT PAL. Ashanti Sales Inc yang berbasis di Filipina merupakan perantara penjualan dua kapal produksi PT PAL kepada pemerintah Filipina.
Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapat komisi 4,75 persen atau US$1,087 juta dari penjualan dua kapal perang seharga US$ 86,96 juta. Dari uang komisi itu, 1,25 persen diduga sebagai fee untuk pejabat PT PAL Indonesia.
KPK sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin; mantan Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar; Manager Treasury PT PAL, Arief Cahyana dan agency dari Ashanti Sales Inc., Agus Nugroho.