Bikin Ribut, Pengunjung Anti-Ahok Diseret Keluar Sidang

CNN Indonesia
Selasa, 25 Apr 2017 11:03 WIB
Sejumlah orang menyerukan takbir saat sidang baru dimulai. Suasana pun menjadi ramai. Aparat keamanan langsung memaksa mereka keluar.
Mereka yang mengenakan pakaian serba putih dan ikat kepala berwarna merah pun digiring keluar ruang sidang. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah orang digiring ke luar ruang sidang oleh pihak keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hendak membacakan pledoi atau nota pembelaan. Mereka diduga sebagai pengunjung sidang dari kelompok penentang Ahok.

Insiden itu berawal ketika Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto Dwiarso memulai persidangan. Dia bertanya perihal kondisi kesehatan dan kesiapan terdakwa sebelum membacakan pleidoi.

"Silakan pleidoi dibaca oleh terdakwa, kemudian oleh penasihat hukum," kata Dwiarso kepada Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Namun, belum sempat Ahok menjawab pertanyaan hakim, sejumlah orang langsung menyerukan takbir, Allahu Akbar. Suasana di ruang persidangan pun menjadi ramai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar itu, pihak keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan aparat kepolisian langsung bertindak. Mereka yang mengenakan pakaian serba putih dan ikat kepala berwarna merah pun digiring keluar ruang sidang.

"Perhatian ya, di ruang persidangan kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan," kata Dwiarso.

Ia pun mengingatkan pengunjung sidang lainnya agar menjaga ketertiban. Dwiarso berkata, majelis hakim berhak mengeluarkan pengunjung yang membuat keributan selama jalannya persidangan.

Selain itu, Dwiarso menambahkan, pengunjung diminta tidak bertepuk tangan, bersorak, dan lain-lain. "Jadi perhatikan saja sidangnya. Karena majelis tidak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," kata Dwiarso.

Di luar gedung persidangan, massa anti-Ahok menggelar aksi unjuk rasa. Mereka bertekad mengawal sidang hingga selesai. Salah satu kelompok massa yang turun aksi adalah Front Pembela Islam.

Polisi menyebut jumlah mereka sebanyak 2.000 orang. Aparat kepolisian pun mengerahkan personelnya tak kurang dari jumlah tersebut. Proses pengamanan selama persidangan tak jauh berbeda dengan penjagaan sebelumnya.

Hari ini, Ahok membacakan nota pembelaan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER