Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimanfaatkan untuk mempengaruhi massa untuk menekan proses hukum terhadap kliennya.
Hal itu dianggap merusak penegakkan atau supremasi hukum di Indonesia.
"Tekanan massa dengan menggunakan fatwa MUI yang dijadikan dasar persidangan BTP (Basuki Tjahaja Purnama) adalah tindakan yang merusak supremasi hukum," ucap pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, tekanan massa telah mempengaruhi lembaga penegak hukum untuk tunduk mengikuti kemauan orang banyak. Dengan demikian, kata Fifi, para penegak hukum tidak bekerja secara objektif.
"Lembaga peradilan seolah tunduk terhadap tekanan massa," ujarnya.
Fifi berpendapat, aparat penegak hukum sejak awal terkesan terpaksa menjalakan proses hukum perkara pidana dugaan penodaan agama ini.
"Penegak hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan mungkin persidangan ini telah memaksakan bahwa BTP bersalah dan melakukan tindak pidana," tutur dia.
 Demonstrasi menuntut Ahok dihukum atas kasus dugaan penodaan agama. (CNN Indonesia/M Andika Putra) |
Lebih dari itu, dia menyebut Ahok tidak memiliki niat jahat terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan, pernyataan Ahok tidak memenuhi unsur dalam Pasal 156 KUHP.
"Pernyataan BTP tidak memenuhi unsur itikad buruk yang harus dibuktikan pemenuhan unsur Pasal 156," kata Fifi.
Ahok didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Pasal ini berbunyi: barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Fifi mengatakan, pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Almaidah 51 adalah sebagai bentuk kritik kepada lawan politiknya yang menggunakan agama sebagai alat politik. Fifi berkata, pernyataan Ahok sebetulnya dilindungi oleh UUD mengenai kebebasan berpendapat.
"Pernyatan BTP dilindungi kebebasan berpendapat," ujarnya.