Jakarta, CNN Indonesia -- Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengklaim tak mengetahui anggaran proyek pengadaan e-KTP yang diajukan Kementerian Dalam Negeri. Politikus yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara itu mengaku tak mengurusi anggaran kementerian saat menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR 2009-2013.
Olly berkata, ketika itu ia memegang perihal Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. “Belanja departemen (kementerian) bukan bidang saya,” ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4).
“Saya tidak pernah ikut dalam pembahasan belanja departemen (kementerian), apalagi proyek e-KTP,” kata Olly kepada jaksa KPK dan majelis hakim.
Olly menuturkan, pemerintah memang menyampaikan setiap pengajuan anggaran kepada Banggar DPR. Nota keuangan itu, kata dia, berisi rencana program kerja pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemerintah memberikan buku tebal (nota keuangan), itu ada rinciannya. Bagi saya,
ngapain saya baca semua, saya hanya baca makro sebab komisi yang akan baca detailnya,” tuturnya.
Menurut Olly, setelah komisi menyetujui nota keuangan itu, termasuk soal anggaran e-KTP di Komisi II, Banggar tak mungkin merubah persetujuan tersebut.
“Mekanisme di DPR, kalau Komisi II setuju, kami tidak mungkin mengubah. Jadi buat apa mereka lobi saya,” kata Olly.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima uang sebesar US$1,2 juta. Uang haram proyek e-KTP itu diberikan ke Olly dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Banggar.