Kemenag Imbau Massa Aksi 55 Tak Lakukan Kekerasan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2017 13:06 WIB
Kementerian Agama mengimbau agar peserta Aksi Bela Islam 55 tidak melakukan aksi kekerasan dan menjunjung sopan santun dalam menyampaikan aspirasinya.
Massa Aksi Bela Islam saat 11 Februari 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar peserta Aksi 55 tidak bertindak anarkis dan menjunjung sopan santun dalam menyampaikan aspirasinya ke Mahkamah Agung, hari ini.

"Sebagai bangsa yang memiliki etika dan sopan santun, harapan kami jangan sampai ada tindakan anarkis dalam pelaksanaan demo," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (5/5).

Syam berharap berjalan aman dan damai. "Saya rasa umat Islam sudah beri contoh yang baik dalam event sebelumnya. Unjuk rasa sangat damai," katanya.
Syam juga meminta agar massa aksi menyerahkan sepenuhnya persoalan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meyakini majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. "Rasa keadilan itu bagian dari yang dirasakan masyarakat secara umum," ucapnya.
GNPF MUI menggelar aksi hari ini untuk menuntut independensi hakim dalam perkara penodaan agama dan meminta hakim memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan dan hati nurani.

Sebab, menurut anggota tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Ahok tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Ahok hanya dituntut hukuman satu tahun penjara dan hukuman percobaan dua tahun, sesuai dakwaan alternatif, yakni pasal 156a. Ahok tidak dituntut pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara rencananya akan menjatuhkan vonis terhadap Ahok pada 9 Mei mendatang.
Sebelumnya juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan aksi 55 tak bisa mengintervensi putusan majelis hakim dalam perkara dugaan penghinaan agama dengan terdakwa Ahok.

"Kalau masalah persidangan tentu MA tidak bisa intervensi. Hakim sudah tahu aturannya, tidak bisa ada campur tangan dari siapapun dalam memutus perkara," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/5).

Suhadi mengatakan, selama ini MA juga tak pernah memberikan instruksi maupun diskusi dengan majelis hakim yang menangani perkara Ahok. Dia menyebutkan, putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER