Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono membantah tudingan Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual. Dia membantah ada tindakan semena-mena dalam penangkapan 141 orang yang diduga pesta seks sesama jenis (gay) di Atlantis Gym & Sauna di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, kemarin.
"Enggak (ditelanjangi). Sudah pakai ini (celana dalam). Rapi, karena kami harus cepat," kata Dwiyono di Polres Jakarta Utara, Senin (22/5).
Dwiyono menjelaskan, saat digerebek, mereka dalam keadaan telanjang. Menurutnya, setiap pengunjung yang masuk ke lokasi yang diduga digelar pesta seks itu diwajibkan tanpa pakaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Mereka kan ke sana itu harus telanjang. Hanya dikasih handuk saja. Baju mereka ada di loker," kata Dwiyono.
Dwiyono pun membantah tudingan Koalisi Advokasi yang menyebut 141 orang itu dibawa ke Polres Jakarta Utara menggunakan Kopaja. Mereka dibawa petugas menggunakan kendaraan operasional polisi.
Sebelumnya, salah satu perwakilan Koalisi Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Pratiwi Febry mengatakan polisi melakukan tindakan sewenang-wenang karena melucuti pakaian pelaku saat penggerebekan. Mereka digiring ke Polres Jakarta Utara dengan menumpang bus Kopaja.
"Tidak hanya itu, korban ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok antara pengunjung dan staf, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian," kata Febry.
Koalisi Advokasi juga mengecam tindakan kepolisian karena telah memotret dan menyebarkan foto korban dalam kondisi tanpa busana. Tindakan tersebut, menurut mereka, telah menurunkan derajat kemanusiaan para korban.
Febry mengatakan, Koalisi Advokasi melihat penangkapan tersebut sebagai preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya. Menurutnya, penangkapan di ranah privat tersebut bisa menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.
Polres Jakarta Utara telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Dwiyono mengatakan merekda diduga melanggar Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Inisial para tersangka yaitu CDK (40) sebagai pengelola ruko, empat penari striptis (SA, BY, R dan TT), dua tamu yang ikut menari stripis (A dan S) dan tiga pegawai ruko (N, D dan RA).