Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri tetap menahan Ahmad Rifai Pasra. Pengasuh Pondok Pesantren Dinniyah Putri, Padang Panjang, Sumatera Barat ini ditangkap lantaran membuat tulisan yang menyatakan bahwa ledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur merupakan rekayasa, Minggu (28/5).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan proses hukum tetap berlanjut meskipun Ahmad telah membuat surat terbuka berisi permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Tetap lanjut proses hukumnya," ujar Fadil di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Fadil juga menyatakan kepolisian belum memastikan apakah akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh keluarga Ahmad. Menurutnya, keputusan tersebut akan diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad lebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung pendapat penyidik," katanya.
Sebelumnya, Ahmad telah membuat sepucuk surat permintaan maaf yang ditujukan langsung kepada Tito. Surat tersebut ia buat dengan tulisan tangan dan menggunakan materai senilai Rp6.000 pada Senin (29/5).
Dalam salinan surat Ahmad kepada Tito yang diterima
CNNIndonesia.com, Ahmad mengaku keliru dan khilaf atas tindakan yang telah dilakukan. Dia pun menyadari bahwa tindakannya telah mencemarkan nama baik Tito dan sejumlah pihak.
Kemudian, Ahmad meminta agar polisi menangguhkan penahanannya dan mengizinkan ia pulang ke rumah. Dia berkata, istrinya yang tengah mengandung dan dua orang anaknya membutuhkan kehadirannya di rumah.
Ahmad diketahui sempat mengunggah tulisan kontroversial dalam akun media sosial Facebook pribadinya pada Rabu (24/5) malam atau beberapa jam setelah peristiwa terjadi.
Tulisan itu sempat viral dan mendapatkan berbagai tanggapan dari pengguna Facebook lainnya. Dalam tulisan itu, Ahmad menyatakan bahwa ledakan bom di Kampung Melayu merupakan hasil rekayasa.
Akibat tulisannya, Ahmad terancam dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).