KPK: Suami Ayin Bangun Tambak Dipasena Milik Sjamsul Nursalim

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2017 03:39 WIB
KPK sedang mendalami relasi antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani dengan bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim.
Artalyta Suryani (kedua dari kiri). (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami relasi antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dan suaminya, Surya Dharma (almarhum) dengan bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim.

Pasalnya, suami Ayin merupakan pihak yang membangun tambak udang milik PT Dipasena Citra Darmaja. Perusahaan udang terbesar di Asia Tenggara pada eranya itu merupakan milik Sjamsul Nursalim.

"Info yang kami dapatkan sejauh ini posisinya adalah pihak yang membangun tambak. Maka kami perlu gali lebih lanjut, pembangunan prosesnya bagaimana dan kewajiban-kewajibannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5).

Dipasena merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul Nursalim kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), untuk melunasi kewajiban selaku obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aset Dipasena tersebut diklaim bernilai Rp4,8 triliun, sesuai dengan sisa utang Sjamsul Nursalim kepada pemerintah atas kucuran BLBI pada 1998 silam. Namun, dari temuan KPK, aset tambak itu hanya Rp1,1 triliun, sehingga masih ada kekurangan bayar Rp3,7 triliun.

Febri mengatakan, dengan relasi tersebut, penyidik KPK membutuhkan keterangan Ayin terkait dengan tambak Dipasena, yang menjadi bagian kekayaan Sjamsul Nursalim ketika itu.

Menurutnya, penyidik ingin memastikan apakah benar Sjamsul Nursalim telah melunasi utangnya.

"Jadi dalam posisi itulah kami kita perlu mendalami keterangan dari Artalyta Suryani," tutur Febri.

Selain fokus soal tambak udang yang diserahkan taipan yang kini tinggal di Singapura itu, lanjut Febri, penyidik KPK juga ingin mendalami komunikasi yang terjalin antara Ayin dengan Sjamsul Nursalim dalam proses SKL diterbitkan BPPN pada April 2004.

"Kami masih fokus soal tambak dan juga interaksi-interaksi yang pernah dilakukan Artalyta Suryani dengan Sjamsul Nursalim sebelumnya," kata Febri.

Ayin diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka kasus dugaan penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Pemeriksaan terhadap Ayin ini untuk mengungkap peran Syafruddin dalam penerbitan SKL, yang ditenggarai rugikan negara.
Pemilik PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani alias Ayin (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5).Pemilik PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani alias Ayin (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ayin mengaku sudah membeberkan masalah penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim kepada penyidik KPK.

"Tanya ke penyidik saja," kata Ayin yang dikeluar dengan pengawalan ketat di Gedung KPK, Jakarta.

Petani Tambak Dipasena Diperiksa

Febri mengungkapkan, penyidik KPK juga sudah meminta keterangan dari para petani tambak udang Dipasena. Menurut dia, pihaknya ingin mengetahui secara pasti mengenai proses pembangunan tambak tersebut dan kewajiban mereka kepada pihak Sjamsul Nursalim.

"(Kami) melihat proses pembangunan tambak tersebut dan melihat kewajiban-kewajiban, apakah yang sudah diselesaikan atau ada yang belum diselesaikan dari petani tambak itu," ujarnya.

Selain itu, Febri mengaku penyidik KPK juga ingin memastikan apakah aset para petani tambak udang itu memang kewajiban mereka kepada pihak Sjamsul Nursalim. Febri menyebut, hal tersebut merupakan rangkaian untuk memulihkan dugaan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

"Karena penting bagi KPK untuk melakukan itu, pada akhirnya nanti proses asset recovery jadi semaksimal mungkin mengembalikan kerugian uang negara dalam kasus ini," tandasnya.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Pasalnya, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER