Adik Ipar Pelaku Bom Bunuh Diri Kampung Melayu Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jun 2017 15:17 WIB
Pria berinisial H tersebut diduga turut merancang aksi bom bunuh diri di Kampung Melayu yang menewaskan kakak iparnya, Ahmad Syukri, yang membawa bom.
Sudah empat tersangka ditetapkan kepolisian terkait aksi teror Kampung Melayu. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan pria berinisial H sebagai tersangka kasus terorisme terkait bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap kembali Rabu (31/5) lalu.  Sebelumnya ia ditangkap namun dilepas karena dinilai tak terlibat.

H merupakan adik ipar Ahmad Sukri, salah satu pelaku bom bunuh diri yang tewas saat beraksi d Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam. 

"H adalah adik ipar Ahmad Sukri, dia diduga terlibat sama seperti tiga (tersangka) lainnya," kata Yusri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/6).
H ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut membantu kakak iparnya dan Ikhwan Nurul Salam menyusun rencana aksi bom bunuh diri di Kampung Melayu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusri, hal itu diketahui setelah barang bukti berupa percakapan di dalam ponsel menunjukkan bahwa ketiganya sempat berkomunikasi sebelum bom meledak.

"Perannya sedang didalami pada pemeriksaan keempaat. Diduga, HR ini ikut membantu AS dan INS," ujarnya.

Dengan ditetapkannya HR sebagai tersangka, maka jumlah tersangka teror bom Kampung Melayu menjadi empat orang. 

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni JIS, AK, dan WS yang ditangkap di tempat berbeda.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang rekan pelaku peledakan bom bunuh diri Kampung Melayu sebagai tersangka. Ketiganya berinisial JIS, WS alias Masuit, dan A alias Abu Dafa. 

Ketiganya ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di tiga lokasi berbeda sehari setelah bom meledak di Terminal Kampung Melayu. 

Mereka kini ditahan di Markas Polres Depok, Jawa Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat JIS, WS, dan A dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER