Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pelaku teror bom granat yang akan diledakkan di Markas Polsek Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (10/6) malam, dijerat Undang-undang tentang Pemberantasan Terorisme.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 7 UU RI nomor 15 tahun 2003 jo Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Subs. Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui siaran pers, Minggu, demikian diberitaka ANTARA.
Ia menuturkan, pelaku inisial AG (34) melakukan tindakan ancaman akan meledakkan granat di Markas Polsek Malangbong, pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, lanjut dia, telah melakukan tindakan yang menimbulkan rasa takut terhadap orang secara meluas atau ancaman menghilangkan nyawa maupun harta.
"Dugaan tindak pidana yaitu ancaman mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis seperti fasilitas publik dan membawa senjata tajam tanpa hak," kata Yusri.
Sebelum sempat melakukan aksinya, pelaku ditenangkan sejumlah anggota kepolisian dengan bantuan rekan-rekan pelaku, hingga akhirnya meninggalkan Markas Polsek Malangbong.
Sejumlah anggota Polsek Malangbong lalu mengikuti pelaku sambil menunggu bantuan personel dari Polres Garut yang kemudian mengamankan pelaku.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah tongkat kayu warna coklat, pisau lipat, 'stand gun', dan benda menyerupai granat nanas.
Kasus tersebut ditangani Polres Garut untuk pengembangan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut terhadap pelaku.