Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabanan, Bali, inisial NWP (35) karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan NWP ditangkap bersama LOS, seorang gadis usia 19 tahun yang diduga sebagai calon istrinya. Polisi juga menangkap pasangan suami istri LP (32) dan NYA (28).
"Kami menangkap empat orang di hotel tersebut berdasarkan info masyarakat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6).
Argo.
Argo mengatakan penangkapan NWP ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba yang dilakukan oleh LP dan istrinya, NYA di Hotel Alila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Senin (12/6), polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi Hotel Alila. Polisi, kata Argo mendapati mobil Nisan milik LP tengah parkir di
basment hotel.
Keesokannya, Selasa (13/6), polisi kemudian mendapati LP dan NYA mendatangi Hotel tersebut sekitar pukul 11.15 WIB. Polisi lantas menangkap dan menggeledah keduanya, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Dari keterangan LP, kata Argo, ternyata mereka menginap bersama NWP dalam di salah satu kamar hotel bernomor 1916.
"Dia mengaku menginap bersama temannya NWP di kamar tersebut," tuturnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menuju kamar tempat mereka menginap. Saat pintu kamar dibuka, polisi mendapati LOS tengah bersama seorang pria yang tak lain adalah NWP.
Meski tak ditemukan tengah menggunakan sabu, polisi menemukan sejumlah alat isap yang mengindikasikan keduanya memakai narkoba.
"Atas dasar itu dilakukan penangkapan," kata Argo.
Setelah diinterogerasi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, baru lah NWP dan LOS mengaku jika barang haram tersebut berasal dari NP dan NYA.
"Dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif," katanya.
Argo mengatakan, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti berupa 2.053 butir pil ekstasi dan 1,8 gram sabu dari kediaman NYA di jalan Mutiara VII Blok 00, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari pengakuan NYA dan LP, barang tersebut berasal dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut informasi ini, benar tidak," imbuh Argo.
Argo menambahkan, kepada polisi NWP mengaku memakai sabu karena kecanduan. Ia dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang tentang Narkotik.