Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj meminta Presiden Joko Widodo mencabut aturan lima hari sekolah delapan jam per hari yang keluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Hari Sekolah.
"Mengingat tingginya gejolak serta keresahan yang terjadi di masyarakat di atas maka PBNU meminta kepada presiden mencabut kebijakan lima hari sekolah atau
full day school," kata Said saat jumpa media di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menilai alasan penerapan lima hari sekolah yang didasarkan pada asumsi bahwa anak-anak kota seharian penuh ditinggalkan oleh orangtua tidak benar. Pada kenyataannya tidak semua siswa ditinggal orang tua sehari penuh.
Menurut Said tindakan menggeneralisir siswa adalah tidakan yang keliru. Alasan itu hanya berangkat dari realitas masyarakat urban dan perkoataan yang tidak banyak.
"Padahal, jumlah masyarakat perkotaan hanyalah sejumput saja. Sisanya adalah mereka yang bekerja di sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan dan lain sebagainya," kata Said.
Kemudian bagi masyarak yang ada di pelosok, kata Said, orangtua memiliki waktu bersama anaknya cukup banyak stelah bekerja. Berinteraksi dengan orang tua juga bisa membentuk karakter, bukan hanya bisa dibentuk melalui sistem penerapan lima hari sekolah delapan jam perhari.
"Belajar tidak selalu identik dengan sekolah. Interaksi sosial peserta didik dengan lingkungan tempat tinggalnya juga bagian dari proses pendidikan karakter sehingga mereka tidak tercerabut dari nilai-nilai adat, tradisi, dan kebiasaan yang sudah berkembang selama ini," kata Said.
Kajian IntensifTerkait kebijakan lima hari sekolah, PBNU melakukan kajian dan pemantauan intensif.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas sekolah belum siap dalam rangka menerima kebijakan lima hari sekolah delapan jam pelajaran. Tidak semua sekolah memiliki sarana dan prasarana yang menunjang kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy akan menerapkan lima hari sekolah pada tahun ajaran 2017/2018 mendatang. Peraturan itu tertuang dalam Pearturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 teng Hari sekolah.
Nanti, proses belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan Senin sampai Jumat.
Mendikbud juga akan meningkatkan aspek pendidikan religi atau keberagaman, integritas, masionalisme, kerja keras, dan gotong royong. Semua itu disajikan melalui program pembelajaran delapan jam per hari yang merupakan implementasi dari Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).