Usai Didemo, Transjakarta Data Ulang Karyawan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2017 18:54 WIB
Pendataan ulang karyawan dilakukan untuk mengetahui data pasti jumlah karyawan, karena data karyawan berubah setiap pekan.
PT Transjakarta Mendata Ulang Jumlah Karyawannya Usai Aksi Karyawan Menuntut Kenaikan Gaji. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT TransJakarta mendata ulang karyawan, baik pekerja tetap maupun pekerja nontetap usai aksi karyawan menuntut kenaikan gaji dan perubahan status karyawan menjadi karyawan tetap.

"Hari ini sedang didata oleh pihak Sumber Daya Manusia (SDM)," kata Asisten Kepala Humas PT TransJakarta, Wibowo melalui pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/6).
Namun, Wibowo membantah pendataan ulang dilakukan karena perusahaan BUMD itu selama ini tidak memiliki database karyawan.

"Ini agar akurat, tidak berarti kita tidak punya data yang valid, hanya pendataan ini dilakukan untuk melihat akurasinya saja," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wibowo data jumlah pegawai bisa berubah setiap minggunya.

Namun, saat ditanya terkait data terakhir yang dimiliki oleh PT Transjakarta tentang jumlah pegawai tetap maupun nontetap, Wibowo enggan menjawab.

"Yang jelas saat ini perusahaan sedang melakukan pendataan," kata dia.
Sebelumnya, ratusan karyawan PT Transjakarta menggelar demonstrasi di depan kantor pusat TransJakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur 12 Juni silam. Mereka menuntut kenaikan upah serta pengangkatan status karyawan dari kontrak menjadi tetap.

Manajemen PT Transjakarta masih mempertimbangkan tuntutan para karyawan, terutama terkait status karyawan kontrak menjadi tetap.

Direktur Utama PT TransJakarta, Budi Kaliwono, mengatakan karyawan yang ingin mendapatkan kenaikan status harus menjalani berbagai tes dan tidak bisa langsung naik status menjadi pekerja tetap.

Masa kerja karyawan di perusahaan itu bukan menjadi faktor penentu untuk mengangkat seorang karyawan menjadi pegawai tetap.

"Kami tentu akan pikirkan. Tapi ada aturan dan prosedur juga yang harus diikuti, kami tidak bisa langsung menaikan status kerja seseorang," kata Budi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER