Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melarang tegas warga DKI Jakarta menggelar takbir keliling di jalan raya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Berdasarkan analisis keamanan, takbir keliling dapat mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
Melalui surat edaran bernomor 03/VI/2017, larangan itu ditujukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
"Tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," kata Iriawan dalam surat edaran itu, Jakarta, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Takbir keliling biasanya digelar pada malam, sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Iriawan mengatakan untuk takbir nanti, warga dianjurkan menggelarnya di masjid masing-masing.
Belakangan terjadi sejumlah insiden yang terkait aktivitas selama ramadan di Jakarta. Kejadian teranyar adalah peristiwa penusukan terhadap anggota TNI Prajurit Ananda Puji Santoso saat Sahur On The Road (SOTR) di belakang patung Ondel-ondel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).
Ananda mendapat tusukan setelah menegur sekelompok anak muda yang mengeluarkan kata-kata kasar saat SOTR. Mendapat teguran itu, salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan diarahkan ke Ananda.
Meski sempat menghindar, Ananda akhirnya terkena sabetan celurit di beberapa bagian tubuhnya.
Usai insiden Ananda, tak lama kemudian, sebuah mobil Daihatsu Ayla kembali ke tempat itu. Dengan kecepatan tinggi, mobil itu menabrak beberapa warga yang sedang duduk.