Melalui surat edaran bernomor 03/VI/2017, larangan itu ditujukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
"Tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," kata Iriawan dalam surat edaran itu, Jakarta, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Djarot Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling |
Ananda mendapat tusukan setelah menegur sekelompok anak muda yang mengeluarkan kata-kata kasar saat SOTR. Mendapat teguran itu, salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan diarahkan ke Ananda.
Usai insiden Ananda, tak lama kemudian, sebuah mobil Daihatsu Ayla kembali ke tempat itu. Dengan kecepatan tinggi, mobil itu menabrak beberapa warga yang sedang duduk.