Miryam Siap Bersaksi di DPR untuk Buktikan Novel Bohong

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 12:54 WIB
Tersangka dugaan memberikan keterangan Palsu Miryam S Haryani mengaku tidak pernah diancam oleh anggota DPR. Justru, kata dia, Novel yang berbohong.
Miryam S Haryani Siap Bersaksi di Pansus Angket KPK. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani menyatakan siap hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, yang tengah bergulir di DPR.

Dia menegaskan bakal menyampaikan sejumlah fakta soal ancaman yang dirinya terima saat diperiksa penyidik KPK.

"Kalau dipanggil Pansus, saya siap, namanya dipanggil," kata Miryam usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto itu mengatakan, penyidik KPK yang mengancam dirinya, bukan anggota DPR seperti yang disampaikan Novel Baswedan.

Bahkan, Miryam sampai menuliskan surat kepada Pansus Angket KPK, bahwa nama-nama yang disebut Novel dalam sidang sebagai pengancam dirinya tidak lah benar. Anggota DPR dari Fraksi Hanura itu mengakui bila surat tersebut ditulisnya sendiri.

"Surat itu benar saya tulis. Sudah lama ya, beberapa minggu yang lalu," tambahnya. "Yang ancam kan penyidik, saya sudah bilang di pengadilan."
Pansus Angket KPK telah mengirim surat panggilan untuk Miryam agar hadir dalam rapat. Namun, KPK selaku lembaga yang tengah menangani kasus Miryam, tak mengizinkan 'pasiennya' itu hadir di Pansus.

Pansus tak tinggal diam dengan penolakan KPK itu, mereka bakal melayangkan surat panggilan kedua.

Menurut Miryam, penyidik KPK Novel Baswedan justru yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, lantaran tak mengaku memberikan ancaman.

Saat diperiksa sebagai saksi di KPK, Miryam mengklaim mendapat intimidasi dan ancaman dari penyidik KPK. Miryam mengaku terpaksa memberikan keterangan lantaran adanya tekanan-tekanan dari penyidik, seperti bau durian yang menyengat.

"Mestinya dia yang kena Pasal 22 memberikan keterangan tidak benar, bukan saya. Kan saya dibikin mabuk durian, Pak Novel bilang makan kue durian. Buah sama kue duren kan sudah berbeda," kata dia.

Miryam Doakan Novel

Meskipun demikian, Miryam tetap mendoakan Novel agar lekas sembuh. Novel masih menjalani perawatan di Singapura lantaran matanya rusak akibat serangan air keras oleh orang tak dikenal. Sudah lebih dari dua bulan Novel berbaring di rumah sakit.

Miryam berpesan agar Novel menjadi penyidik yang baik, memiliki hati nurani serta menyampaikan kebenaran.

"Semoga cepat sembuh buat Pak Novel jadilah penyidik yang baik, yang berhati nurani, berbicara kebenaran, karena dalam hukum itu kan harus berbicara kebenaran," kata dia.
Miryam diketahui dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasan mencabut BAP, Dia mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK sehingga terpaksa memberikan keterangan saat proses penyidikan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER