Komnas HAM Rampung Periksa Rizieq Shihab Pakai Email

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 15:10 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan pihaknya sudah memeriksa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pemeriksaan melalui surel.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan pihaknya sudah memeriksa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pemeriksaan melalui surel. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pihaknya sudah memeriksa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait dengan dugaan kriminalisasi yang dilaporkan Presidium Aksi 212.

Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani menyatakan pihaknya sudah memeriksa Rizieq periode Mei-Juni lalu, tanpa merinci kapan tanggal persisnya. Dia menuturkan pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan tokoh FPI tersebut.

“Sudah memeriksa, tapi tak bertemu langsung,” kata Siane ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan pihaknya menerima laporan yang disampaikan oleh Rizieq di antaranya soal dugaan teror yang menimpanya hingga dugaan kriminalisasi dengan sejumlah kasus. Diketahui, Rizieq dijadikan tersangka dalam dua kasus yang berbeda yakni dugaan penghinaan lambang negara dan dugaan pornografi.

Saat ini, kata Siane, pihaknya tengah merampungkan laporan rekomendasi terkait dengan kasus dugaan kriminalisasi tersebut. Direncanakan, lembaga itu akan mengumumkan rekomendasi itu pada Juli nanti.

Melalui Surat Elektronik

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro membenarkan bahwa Komnas HAM telah meminta keterangan Rizieq terkait dugaan kriminalisasi ulama.

Kata Sugito, Komnas HAM mengirimkan pertanyaan melalui surat elektronik kepada pengacara Rizieq dan diserahkan ke Rizieq.

"Lewat pengacara, kemudian Habib Rizieq menjawab pertanyaan itu. Saya lupa jumlah pertanyaannya yang jelas sudah dijawab Rizieq," kata Sugito.

Menurut Sugito, pertanyaan yang diajukan Komnas HAM seputar kasus yang dialami Rizieq dalam kasus dugaan konten pornografi.

Jawaban Rizieq, intinya menyatakan bahwa tidak ada peristiwa hukum dalam kasus dugaan pornografi itu.

"Banyak kejanggalan, dan ini adalah peristiwa politik dan bukan peristiwa hukum. Seolah-olah saja dibuat seperti peristiwa hukum," kata Sugito.

Dikatakan Sugito, banyak bukti yang dipaksakan untuk menjerat Rizieq. Bahkan, Rizieq, kata Sugito menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER