KPK Tahan Gubernur Bengkulu dan Istrinya di Rutan Terpisah

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 15:35 WIB
Ridwan Mukti ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, sementara Lily Maddari ditahan di Rutan KPK.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (20/6). Pasangan suami istri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu ditahan di lokasi yang berbeda.

Ridwan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sementara Lily ditahan di Rutan KPK, C1, Jalan HR Rasuna Said.

Selain menahan mereka berdua, penyidik KPK juga langsung menahan dua orang pihak swasta yang ikut terjaring dalam operasi senyap bersama Ridwan dan Lily.

Bos PT RDS, Rico Diansari alias Rico Can ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika ditahan di Rutan Cipinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian dari pihak yang diamankan dari OTT di Bengkulu kemarin dibawa ke tahanan pagi tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

Febri menambahkan, penahanan dilakukan pagi tadi lantaran mempertimbangkan waktu pemeriksaan yang dibatasi 1x24 jam. Menurutnya, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Seperti diketahui, Ridwan, Lily, Rico dan Jhoni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Uang Rp1 miliar yang diamankan di rumah Ridwan diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni. Sementara itu, ditengarai sudah ada komitmen fee dari Jhoni untuk diserahkan kepada Ridwan sebesar Rp4,7 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER