Kronologi Penangkapan Gubernur Bengkulu dan Istri

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 14:55 WIB
Penangkapan terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya dilakukan 20 Juni 2017 sejak pukul 09.00 WIB di sejumlah lokasi di Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditangkap Tim Penyidik KPK terkait Suap. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjelaskan kronologi singkat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti (RM) dan isterinya, Lily Madarati Madari (LMM).

Operasi tangkap tangan itu berlangsung beberapa lokasi berbeda di Bengkulu, Selasa (20/6).

Selain mengamankan Ridwan dan Lily dalam penangkapan itu, Tim Satgas KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yakni seorang pengusaha Rico Diansari (RDS), Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya dan seorang staf Rico berinisial H.
"Bahwa Selasa tanggal 20 Juni 2017, kami menduga ada pemberi uang kepada RDS di kantornya yang dikemas dalam kardus," kata Saut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menuturkan, uang tersebut berasal dari JHW. Setelah Rico menerima uang itu, dia bergerak ke rumah Gubernur Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB. 

Rico berada di rumah Gubernur Bengkulu sekitar 30 menit. Dia kemudian keluar dari rumah tersebut. Disusul Ridwan Mukti yang kemudian berangkat ke kantornya.

Belum jauh meninggalkan rumah Ridwan, Rico ditangkap Tim Satgas KPK di sebuah jalan pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Saut, setelah itu Rico digiring kembali ke rumah RM. Setelah sampai di rumah Ridwan, penyidik bertemu Lily, dan menemukan uang Rp1 miliar.

"Uang Rp1 miliar yang sebelumnya sudah disimpan di dalam brankas," kata Saut.

Penyidik membawa Lily dan Rico ke Polda Bengkulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, dalam waktu bersamaan, Saut melanjutkan, tim Satgas KPK menangkap Johny di sebuah hotel di Kota Bengkulu. Dari tangan Johny, KPK menemukan uang sebesar Rp260 juta.

Johny juga dibawa ke Polda Bengkulu untuk diperiksa.

Setelah tiga orang diamankan, tambah Saut, Ridwan yang mendengar kabar penangkapan istrinya langsung mendatangi Polda Bengkulu.

"Selanjutnya RM datang ke Polda Bengkulu pukul 11.00 WIB. Kemudian tim KPK bawa lima orang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Saut.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ridwan, Lily, Rico, dan Jhoni.

Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Uang Rp1 miliar yang diamankan di rumah Ridwan diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni.

Sementara itu, ditengarai sudah ada komitmen fee dari Jhoni untuk diserahkan kepada Ridwan sebesar Rp4,7 miliar.

Dua proyek tersebut di antaranya proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp16 miliar.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER