Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, untuk mendapatkan jadwal persidangan.
"Penyidik telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka MSH ke penuntut umum," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).
Febri mengatakan, rampungnya berkas anggota DPR dari Fraksi Hanura itu membuktikan bahwa proses hukum yang bersangkutan terus berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya segala bukti yang berkaitan dengan kasus Miryam akan dibuka di persidangan.
"Termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus e-KTP," tuturnya.
Miryam juga telah mengetahui berkas perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu telah rampung.
"Saya mau sidang, sudah P21," kata Miryam usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK.
Miryam menyatakan, sidang perdana kemungkinan bakal digelar usai Hari Raya Idul Fitri. Dia mengaku siap menjalani persidangan, dan berjanji akan membeberkan semua yang diketahuinya.
"Mungkin habis lebaran. Saya siap beberkan semuanya," tuturnya.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
 Miryam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Memberikan Keterangan Palsu. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) |
Dalam persidangan, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasan mencabut BAP, Dia mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK sehingga terpaksa memberikan keterangan saat proses penyidikan.
Miryam kembali menegaskan bahwa tak ada anggota DPR yang mengancamnya agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Yang ancam kan penyidik, saya sudah bilang di pengadilan," kata dia.