Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, untuk mendapatkan jadwal persidangan.
"Penyidik telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka MSH ke penuntut umum," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus e-KTP," tuturnya.
Lihat juga:Boikot Anggaran, DPR 'Bunuh' KPK Pelan-Pelan |
Miryam menyatakan, sidang perdana kemungkinan bakal digelar usai Hari Raya Idul Fitri. Dia mengaku siap menjalani persidangan, dan berjanji akan membeberkan semua yang diketahuinya.
"Mungkin habis lebaran. Saya siap beberkan semuanya," tuturnya.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Memberikan Keterangan Palsu. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) |
Miryam kembali menegaskan bahwa tak ada anggota DPR yang mengancamnya agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Yang ancam kan penyidik, saya sudah bilang di pengadilan," kata dia.
Miryam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Memberikan Keterangan Palsu. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)