Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Hanura Miryam S Haryani mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada panitia khusus hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu disampaikan melalui kuasa hukum Miryam kepada perwakilan pansus angket, hari ini, Kamis (13/7).
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, mengatakan terdapat sejumlah permasalahan yang disampaikan kliennya terkait penetapan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Di antaranya adalah pelimpahan berkas perkara dari KPK ke pengadilan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
"Terhitung 13 hari sejak pelimpahan berkas ke pengadilan kami belum mendapatkan relaas (panggilan sidang)," ujar Aga ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Aga mengatakan, kliennya itu bahkan baru diberitahu soal jadwal sidang pukul 08.00 WIB pagi tadi. Pihaknya curiga panggilan sidang itu sengaja tak disampaikan pada Miryam untuk mengulur waktu menunggu perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto selesai disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam suratnya, lanjut Aga, Miryam juga menjelaskan tentang tekanan dari anggota DPR yang terjadi saat pemeriksaan kasus e-KTP. Saat bersaksi di persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan Miryam pernah mengaku ditekan sejumlah anggota DPR. Namun belakangan Miryam membantah.
"Kami juga menjelaskan fakta yang terjadi saat penggeledahan hingga penetapan DPO oleh KPK pada pansus angket," katanya.
Miryam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang Irman dan Sugiharto, Miryam dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus tersebut. Bahkan, ia mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.
Pada BAP, Miryam memberikan keterangan secara rinci soal pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP lengkap dengan jumlah uang yang diterima. Mantan anggota Komisi II DPR ini menuliskan daftar nama pihak yang menerima yang kemudian ditunjukkan pada penyidik KPK.
Namun saat bersaksi di persidangan, Miryam mengubah seluruh keterangannya. Miryam mengaku ditekan penyidik KPK sehingga terpaksa membuat keterangan tersebut.