Bali, CNN Indonesia -- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan tersangka baru kasus pembelian helikopter jenis Augusta Westland (AW)-101.
"Saya Danpom TNI selaku penyidik kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara, yang juga ikut bertanggungjawab dalam proses ini," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko di Bali, Jumat (4/8).
Kasus pembelian helikopter tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp224 miliar. Dodik mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap para saksi, SB menyatakan akan bertanggungjawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan SB, kata Dodik, di antaranya melanggar Pasal 103 KUHP Militer yaitu dengan memerintahkan melanjutkan pengadaan. Padahal, ada perintah presiden selaku panglima tertinggi TNI, baik secara langsung disampaikan maupun surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk menghentikan pengadaan pembelian heli AW-101.
Kedua, menyalahgunakan wewenang jabatan seperti yang diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip namun dianggap tidak penting.
Ketiga, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Meski demikian, Dodik mengatakan SB hanya merupakan salah satu inisiator dalam pembelian helikopter AW-101. Atas dasar itu, Dodik memastikan penyidikan masih terus lanjut dan pihaknya sudah mengantongi bayangan inisiator kain dalam kasus ini dengan menggali dari keterangan berbagai saksi.
"Kami kejar terus dimana inisiator pembelian ini sampai bisa terjadi," ujarnya.
Puspom TNI hingga kini telah menetapkan empat tersangka dari militer. Mereka adalah wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas dan Kolonel FTS, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Sementara itu, tersangka dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Dia diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Adapun saksi yang diperiksa dalam perkara sejauh ini adalah militer 20 orang, sipil 14 orang. Barang bukti yang disita melalui pemblokiran rekening bank BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar dan uang tunai sebesar Rp7,33 miliar dari tersangka Letkol (adm) WW.