Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus beras subsidi yang diproduksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU) kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Perusahaan itu menelurkan produk beras kemasan dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago. Selain itu, polisi akan memeriksa produk lain dari PT IBU.
"Untuk pemeriksaan dan pengecekan produksi lainnya dari PT IBU, ada dugaan pelanggaran dari produk lainnya melalui label yang dicantumkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul di Markas Besar Polri Jakarta Selatan, Jumat, (4/8).
Martinus menyampaikan, dugaan pelanggaran produk lain dari PT IBU yang dimaksud adalah terkait penyampaian informasi pada label.
Menurut Martinus, masyarakat telah disesatkan informasi yang tidak tepat dalam beras kemasan produk PT IBU. Hal tersebut, sambungnya, disebut mengabaikan dan merampas hak-hak konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus melanjutkan, polisi akan menuntaskan kasus Maknyuss dan Cap Ayam Jago terlebih dahulu sebelum memeriksa produk beras lain.
Lebih jauh, ia juga mengatakan akan mematangkan predikat
crime atau 'kriminal' pada penyidikan terhadap PT IBU. Pihaknya pun akan fokus pada tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus dugaan praktik kecurangan terhadap konsumen ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, sebagai tersangka.
Ia disebut bertanggung jawab atas praktik kecurangan yang dilakukan PT IBU.
PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen yakni tidak mencantumkan kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008, memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang dicantumkan, serta memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG).