"Untuk pemeriksaan dan pengecekan produksi lainnya dari PT IBU, ada dugaan pelanggaran dari produk lainnya melalui label yang dicantumkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul di Markas Besar Polri Jakarta Selatan, Jumat, (4/8).
Martinus menyampaikan, dugaan pelanggaran produk lain dari PT IBU yang dimaksud adalah terkait penyampaian informasi pada label.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, ia juga mengatakan akan mematangkan predikat crime atau 'kriminal' pada penyidikan terhadap PT IBU. Pihaknya pun akan fokus pada tindak pidana pencucian uang.
PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen yakni tidak mencantumkan kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008, memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang dicantumkan, serta memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG).