Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menyita tanah seluas 1.088 meter persegi milik PT Pertamina (Persero) di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyitaan itu telah dilakukan pada Jumat (3/8).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan langkah ini ditempuh terkait dengan kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Senior Vice President of Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanahnya sudah disita," kata Erwanto saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Erwanto menyampaikan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug ini ke Kejaksaan Agung pada Selasa (8/8).
Polisi kini masih menunggu laporan Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaan terhadap berkas yang telah disampaikan itu.
"Berkas perkara penjualan aset Pertamina kemarin sudah tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug mencapai sekitar Rp40,9 miliar. Jumlah taksiran kerugian negara itu lebih besar dari perkiraan sebelumnya Rp9,4 miliar.
Pertamina menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug kepada seorang mayor jenderal purnawirawan TNI berinisal HS dengan nilai Rp1,16 miliar pada 2011. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut kala itu sebesar Rp9,65 miliar.
Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dengan harga Rp10,49 miliar.
Permainan jual-beli tanah ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina.
Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.