Modifikasi Perilaku Napi Koruptor via Remisi Hari Kemerdekaan

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2017 17:42 WIB
Remisi napi koruptor menuai polemik. Bagi Kemenkumham remisi pada hari kemerdekaan itu merupakan salah satu bentuk modifikasi perilaku napi.
Muhammad Nazaruddin, salah satu yang yang mendapatkan remisi napi koruptor pada perayaan HUT ke-72 RI. (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM memberikan potongan masa hukuman alias remisi narapidana korupsi pada peringatan HUT ke-72 RI. Remisi yang diberikan kepada penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang telah menjalani masa hukuman, lagi-lagi mendapat penolakan dari berbagai pihak. 

Pengajar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo menjelaskan, setidaknya ada tiga keuntungan yang didapat pemerintah terkait pemberian remisi tersebut

Pemberian resmi telah diatur dalam Undang Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995. Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf i dijelaskan, narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“(Remisi) Juga sebagai salah satu alat modifikasi perilaku warga binaan. Salah satu instrumen untuk warga binaan atau narapidana,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/8).
Artinya, ia menjelaskan, jika warga binaan tidak melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan potongan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan berlaku. Warga binaan tidak akan mendapat remisi jika melakukan sebaliknya.

Banyaknya potongan bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan. Besaran tersebut tergantung lamanya warga binaan menjalani hukuman.

Kedua, Akbar Hadi mengungkapkan, pemberian remisi narapidana dapat menghemat anggaran negara. Pada tahun ini, khusus di hari kemerdekaan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada 92.816 narapidana.

Sebanyak 90.372 narapidana mendapat remisi atau RU I, sedangkan 2.444 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau RU II.

Penghematan anggaran makan 90.372 narapidana penerima RU I mencapai Rp98.615.979.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.444 narapidana penerima RU II mencapai Rp3.485.223.000. Sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp102.101.202.000.
“Rata-rata perhari napi mendapatkan uang makan Rp14.700 sebanyak tiga kali, tergantung wilayahnya. Itu satu hari. Kalau misalnya warga binaan mendapatkan remisi tiga bulan, jadi tinggal dikalikan saja 90 hari kalli 3,” kata Akbar Hadi mengungkapkan.

Keuntungan ketiga dari remisi napi koruptor, ia menambahkan, akan menyusutkan jumlah penghuni lapas yang selama ini berkutat dengan kelebihan kapasitas.

Efek Jera Versus Pembinaan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER