Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pemeriksaan Bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim di Singapura. Langkah itu menjadi pertimbangan lantaran Sjamsul dan Itjih sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
"Tentu kami bahas dulu apa yang dilakukan ke depan, termasuk apakah kami akan melakukan (pemeriksaan di Singapura), dan kapan melakukan koordinasi itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/8).
Sjamsul dan Itjih merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sjamsul merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada medio 1997-1998. Dia dan istrinya sudah dua kali mendapat surat panggilan KPK, namun tak digubris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat panggilan pertama dilayangkan pada 29 Mei 2017. Kemudian surat panggilan pemeriksaan kedua disampaikan KPK langsung ke alamat rumah Sjamsul di Singapura pada 25 Agustus lalu, namun juga tak digubrisnya.
Febri menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) terkait rencana pemeriksaan Sjamsul. Pasangan suami istri itu sudah beberapa tahun lalu menetap di Singapura.
"Kalau saksinya berada di luar negeri itu ada batas yuridiksi yang harus kita hormati tentu saja. Karena itu akan kami bicarakan lebih lanjut apa yang bisa dilakukan ke depan," ujarnya.
Menurut Febri, penyidik KPK saat ini fokus memeriksa sejumlah saksi yang berada di Indonesia. Dalam waktu dekat, lanjut Febri, pihaknya bakal segera menjadwalkan pemeriksaan untuk Syafruddin, selaku tersangka.
"Tersangka juga akan kami periksa nanti pada saat yang tepat," kata dia.
 Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian) |
Sebelumnya, kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail mengatakan tak tahu soal rencana pemeriksaan kliennya. Dia mengaku tak mendapat informasi dari Sjamsul.
"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi tentang panggilan itu," ujarnya saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Jumat (25/8).
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul ini, penyidik lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Syafruddin.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Saksi lainnya yaitu mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul, Artalyta Suryani alias Ayin.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.