Korupsi Penjualan Aset, Rumah Eks Pejabat Pertamina Digeledah

CNN Indonesia
Selasa, 29 Agu 2017 12:35 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Gathot Harsono terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset pertamina.
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Gathot Harsono terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset pertamina. (Foto: Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2011, Gathot Harsono pada hari ini.

"Dilakukan penggeledahan rumah Gathot, tersangka (kasus aset) Pertamina sekarang," kata Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Komisaris Besar Indarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).

Dia menjelaskan, rumah Gathot yang akan digeledah penyidik berlokasi di Jalan Anggrek Roslaina I, Blok H/10 A, kawasan Slipi, Jakarta Barat. Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait aset milik Gathot lainnya yang akan disita atau digeledah penyidik, Indarto menolak menjelaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia hanya mengatakan, penyidik fokus melakukan penggeledahan rumah Gathot yang berlokasi di kawasan Slipi lebih dahulu. "Sementara baru Slipi (yang digeledah)," ujar Indarto.
Penyidik telah memasukkan nama Gathot dalam daftar pencarian orang (DPO). Bekas Senior Vice President of Asset Management PT Pertamina (Persero) itu menghilang saat polisi hendak menangkapnya. Penyidik memperkirakan, perbuatan Gathot merugikan keuangan negara hingga Rp40,9 miliar.

"Masyarakat yang mengetahui agar menginformasikan ke kepolisian terdekat atau Direktorat Tipidkor Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Pol Ahmad Wiyagus, Jumat (25/8).

Dia pun menegaskan pihaknya akan menindak pihak-pihak yang membantu menyembunyikan Gathot.
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumahPenyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Gathot Harsono terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset pertamina. (Foto: Safir Makki)

Penyidik menetapkan Gathot sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2011. Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidik/129.a/VI/2017/tipidkor yang diterbitkan 15 Juni silam.

"Telah ditetapkan selaku SVP Asset management PT Pertamina Gathot Harsono terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pelepasan aset milik PT Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug," kata Indarto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, dua ahli, menggeledah sembilan ruangan di Kantor Pusat Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat. Penyidik juga memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pertamina menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug kepada seorang mayor jenderal purnawirawan TNI berinisal HS dengan nilai Rp1,16 miliar pada 2011. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut kala itu sebesar Rp9,65 miliar.

Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dengan harga Rp10,49 miliar.

Permainan jual-beli tanah ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina. Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Penyidik meningkatkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER