Pemeriksaan dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Dittipidkor Bareskrim, Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (4/9).
"Waluyo sudah hadir, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot," kata Erwanto, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (4/9).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Gathot sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidik/129.a/VI/2017/tipidkor yang diterbitkan 15 Juni silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertamina menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug kepada seorang mayor jenderal purnawirawan TNI berinisal HS dengan nilai Rp1,16 miliar pada 2011.
Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dengan harga Rp10,49 miliar.
Lihat juga:Polisi Sita Tanah Milik Pertamina di Simprug |
Tindakan ini dianggap melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010 dan Pedoman Pertamina A001 Tahun 2006 tentang Pelepasan Aset.
Kepala Subdirektorat V Dittipidkor Bareskrim Komisaris Besar Indarto mengatakan, BPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp40,9 miliar.
Permainan jual beli tanah ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina.
Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.