Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik Novel Baswedan terkait surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Isi e-mail tersebut berisi protes atas rencana Aris yang ingin mengangkat kepala satuan tugas penyidikan dari Mabes Polri. Direktorat Pengawasan Internal (PI) pun sudah bergerak melakukan pemeriksaan.
"Berhubungan dengan perkembangan belakangan ini, pemeriksaan PI atas Novel akan dilanjutkan kembali oleh PI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).
Saut menuturkan, Novel sendiri sudah sempat mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari pimpinan KPK atas e-mail protes yang dikirim ke Aris. Namun, SP-2 tersebut dicabut kembali setelah diprotes sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut menyebut, pimpinan KPK akhirnya sepakat untuk menunda sementara pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Novel tersebut.
"Karena ada pro-kontra, kasusnya di-hold (tunda) dulu untuk kemudian dilanjutkan. Namun karena ada masalah dengan kasus mata Novel, pemeriksaan awal ulang tentang e-mail itu ditunda dibahas," tutur Saut.
E-mail Novel itu akhirnya dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya. Novel dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Aris, lantaran e-mail yang dianggap menghina itu, disebarkan ke luar lingkungan KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan dugaan pelanggaran Aris menghadiri rapat Pansus Angket KPK juga tengah diperiksa Direktorat Pengawasan Internal (PI).
Menurut Basaria, PI diberikan waktu dua minggu untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami sudah putuskan akan diperiksa secara menyeluruh oleh PI. Nanti hasilnya dua minggu ke depan, sabar, pasti akan kami umumkan," kata dia.
Selain dugaan pelanggaran Aris hadir di Pansus Angket KPK, PI juga melakukan pemeriksaan atas dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III DPR, yang muncul dalam sidang politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
Dalam video pemeriksaan yang diputar di sidang terdakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, Miryam mengaku diminta Rp2 miliar untuk mengamankan dirinya dalam kasus e-KTP.
"Itu yang kami tunggu dulu pemeriksaan menyeluruh," tutur Basaria.
 Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Damaikan Novel-Aris Di luar proses pemeriksaan internal terhadap Novel dan Aris, Basaria mengaku pihaknya berharap kedua penyidik KPK itu bisa berdamai. Dia berharap, semua pegawai KPK bisa bekerja dengan nyaman dan aman tanpa adanya permasalahan.
"Sudah barang tentu, pimpinan menganggap semua di sini sebagai anak-anak kami. Kami menginginkan semuanya berjalan dengan smooth, tanpa ada apa-apa, sehingga bekerjanya nyaman, aman," ujarnya.
Menurut pensiunan jenderal polisi bintang dua itu, rasa aman dan nyaman sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi.
"Karena rasa aman, nyaman ini sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi. Sehingga bekerjanya itu bisa maksimal, tidak mungkin untuk timbulkan masalah," kata Basaria.