Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendorong kasus menimpa jurnalis
Dandhy Dwi Laksono karena unggahan tulisannya di Facebook yang berjudul 'Suu Kyi dan Megawati' agar ditangani oleh Dewan Pers.
Dorongan AJI agar kasus ditangani oleh Dewan Pers, lantaran tulisan Dandhy tersebut juga telah dinaikkan oleh media
mainstream nasional. Dengan demikian, AJI beranggapan tulisan ini membuat tulisan Dandhy menjadi sebuah produk jurnalistik, bukan sekedar opini.
"Ini juga sudah dimuat di berbagai media dan ini menjadi produk jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan. AJI mendorong kasus ini untuk diuji di Dewan Pers," kata Ketua AJI Indonesia, Suwarjono di Kantor AJI, Minggu (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Suwarjono enggan menyampaikan media mana saja yang telah memuat tulisan Dandhy.
"Bisa diuji dewan pers terkait produk (jurnalistik) tersebut. Ini konteksnya, makanya kami menyayangkan jika kasus ini cuma menjadi kasus
hate speech," tuturnya.
Pendampingan hukum Meski begitu, AJI tetap menghormati langkah hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur. Selain itu, AJI juga menyampaikan siap mendampingi proses hukum yang akan dijalani oleh Dandhy.
Langkah hukum tersebut, kata Suwarjono juga untuk melawan kebiasaan pihak kepolisan yang mempercepat penanganan laporan masyarakat yang mempersoalkan kritik kebijakan.
Senada dengan Suwarjono, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho langkah hukum yang akan dijalani
Dandhy juga sebagai upaya untuk melihat apakah kepolisian bisa menakar tulisan Dandhy dengan tepat atau tidak.
"Kami sudah kasih petunjuk ke polisi dari analisis ini benar adanya, tapi kenapa masih dilanjutkan? Di pengadilan silakan ditakar artikel ini. Polisi lebih cerdas dari Repdem, bukan sekedar alat pukul. Saya pikir kami masih percaya polisi masih bisa menakar ini
hate speech atau ini opini penulis," ucap Iman.
Saksi ahliSebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah meminta keterangan ahli bahasa untuk meneliti unggahan jurnalis Dandhy Dwi Laksono di Facebook yang berjudul 'Suu Kyi dan Megawati.’
"Proses sekarang kami memanggil saksi (ahli) bahasa karena bahasa ini jangan sampai kami salah menerjemahkan ke dalam fungsi penyidikan," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (12/9).
Unggahan tersebut dilaporkan organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, Rabu (6/9) lalu. Mereka menuduh Dhandy telah menghina dan membuat ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan awal minggu ini untuk menyelidiki apakah unggahan tersebut mengandung unsur kebencian seperti yang dituduhkan.
Mengenai hasil dari pemintaan keterangan ahli, Frans enggan menyebutkan. Sebab, hal tersebut merupakan konsumsi penyidik.
"Kami punya yang namanya saksi ahli bahasa tentang IT apakah yang bersangkutan ini kami lihat berapa (jumlah unggahan) yang sebenarnya diakses oleh
Dandhy," ucapnya.