Patrialis Akbar Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2017 17:40 WIB
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung oleh KPK.
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan rekannya Kamaluddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9).

Eksekusi dilakukan setelah kasus hukum yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.
Patrialis divonis delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Selain itu, Patrialis juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$10.000 dan Rp4.043.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaluddin pun diminta membayar uang pengganti sebesar US$40.000.

Patrialis Akbar dan Kamaluddin terbukti menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny.

Basuki sudah dieksekusi lebih dulu pada Jumat (15/9), ke Lapas Klas I Tangerang, Banten. Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Sedangkan Ng Fenny, saat ini sedang proses banding masih ditahan di Rutan Wanita di C1 KPK," tutur Febri.

Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis Akbar dan Kamaluddin sebesar US$50.000 dan Rp4.043.000.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER