KPK Buka Peluang PT Quadra Solution Jadi Tersangka Korporasi

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 21:24 WIB
Setelah menjadikan Anang Sugiana Sugihardjo sebagai tersangka, KPK juga membidik PT Quadra Solution untuk bertanggung jawab dalam kasus e-KTP.
irektur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Quadra Solution sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Langkah tersebut diungkapkan setelah KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo sebagai tersangka.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan, bahwa PT Quadra ini juga bisa dijerat, ikut bertanggung jawab dari segi korporasinya, bukan hanya orangnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Perusahaan tersebut menggarap proyek senilai Rp5,9 triliun itu, bersama-sama Perum PNRI, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

Konsorsium PNRI itu dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi e-KTP, dan dirancang menggarap proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Syarif mengatakan, saat ini pihaknya ingin mendalami keterlibatan Anang, yang baru ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP dan juga terus mengembangkan proses penyidikan.

"Tapi itu nanti dalam proses pengembangan penyidikan kami lihat," tuturnya.

Dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, korposari sendiri jarang dimintai pertanggungjawaban.

Pertama kalinya lembaga antirasuah ini menetapkan korporasi sebagai tersangka adalah pada kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Pada pertengahan Juli 2017, KPK saat itu menetapkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering sebagai tersangka.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi e-ktp yang sudah menghasilkan dua terpidana yaitu Irman dan Sugiharto, ada beberapa korporasi yang ikut diuntungkan yaitu manajemen bersama Konsorsium PNRI Rp137, miliar, Perum PNRI Rp107,7 miliar, PT Sandipala Arthaputra Rp145,8 miliar.

Kemudian PT Mega Lestari Unggul (holding PT Sandipala Arthaputra) Rp148 miliar, PT LEN Industri Rp3,4 miliar, PT Sucofindo Rp8,2 miliar dan PT Qudra Solution Rp79 miliar.

KPK menduga Anang berperan menyerahkan uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR lainnya lewat Andi Narogong.

Anang diminta menyiapkan uang sebesar US$500 ribu dan Rp1 miliar oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, Anang juga diminta menyediakan uang sebesar Rp2 miliar untuk bantuan hukum.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER