Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan dukungan moril terhadap anak buahnya dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP.
“Kita memonitor saja jalannya peradilan ini. Mudah-mudahan keadilan selalu tegak di negeri ini dan nanti kita sangat berharap,” kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Pada sidang kali ini, KPK menghadirkan saksi ahli di antaranya ahli teknologi informasi Bob Hardian Syahbuddin, ahli hukum pidana Nur Aziz, ahli hukum administrasi dan tata negara Feri Amsari, dan ahli hukum acara pidana Adnan Paslyadja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kesaksian Bob ditunda karena pihak KPK menyampaikan pertanyaan yang sudah masuk materi perkara. Sedangkan di praperadilan ahli tidak boleh menjawab tentang materi perkara.
“Nanti kita evaluasi di kantor mengenai ahli-ahli yang disampaikan disini,” kata Agus.
Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu berharap KPK bisa memenangkan praperadilan.
Selain Agus, sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga terlihat hadir di sidang praperadilan Setnov.
“Saya datang supaya roh pimpinan ada di roh teman-teman yang sedang berjuang,” kata Saut di PN Jaksel, Selasa (26/9).
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengomentari kehadiran pimpinan KPK. Ia menilai kehadiran pimpinan membuktikan bahwa proses praperadilan tidak mudah.
“Tidak segampang orang membalikan tangan perlu pengalaman dan yang paling utama adalah dukungan secara moril kepada kami sebagian tim hukum bersama KPU penyelidik dan penyidik yang menangani yang cukup menguras energi KPK,” kata Setiadi
[Gambas:Video CNN]Penolakan Pihak Setnov atas Kehadiran BobSelain hakim tunggal Cepi Iskandar menawarkan penundaan kesaksian Bob, tim kuasa hukum Setya Novanto menyatakan penolakan pengajar di Ilmu Komputer Universitas Indonesia itu sebagai saksi fakta.
 Cepi Iskandar. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Mereka menilai legal standing tidak jelas lantaran awalnya diajukan menjadi ahli teknologi informasi.
“Kami konsisten bahwa keberadaan yang bersangkutan belum jelas. Kami konsisten menolak, mohon dicatat oleh panitera. Kami tidak akan bertanya,” kata kuasa hukum Setnov, Agus Trianto, di PN Jaksel, Rabu (27/9).
Saat memberi keterangan sebagai saksi ahli, kuasa hukum Setnov pun menolak keterangan Bob. Alasan keberatan itu disampaikan kepada hakim karena pertanyaan jaksa yang dilayangkan ke Bob dinilai telah masuk ke dalam materi perkara. Sedangkan sidang praperadilan tidak menguji materi, melainkan menguji formil.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar pun menawarkan pihak KPK menunda kesaksian dari Bob. Pihak KPK pun menerimanya, dan melanjutkan dengan saksi ahli lain. Setelah kesaksian ahli lain selesai, KPK mengajukan Bob sebagai saksi fakta. Itulah yang kemudian menjadi perdebatan di ruang sidang.
Kuasa hukum lainnya Setnov, Ketut Mulya Arsana mempermasalahkan kedudukan Bob yang mewakili institusi Universitas Indonesia (UI) sebagai ahli. Ketut sempat menjelaskan akan mengirimkan surat keberatan ke UI bila Bob menjadi saksi fakta. Menanggapi itu, Anggota Biro Hukum KPK Indah Oktianti menjelaskan dalam surat disebutkan bahwa kehadiran Bob itu diizinkan sebagai saksi atau ahli.
“Berdasarkan bukti kami sampaikan beliau pernah beri keterangan dengan bukti permulaan cukup dimana untuk penetapan tersangka. Beliau pernah dimintai keterangan sebagai ahli berkaitan jenis alat bukti yang kami ingin tunjukkan. Kami ceritakan dalam penetapan pemohon sebagai tersangka KPK penuhi prosedur diantaranya pemeriksaan ahli tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Indah.
Akhirnya, Hakim pun memperbolehkan Bob disumpah menjadi saksi fakta atas nama pribadi. Bob pun memberikan kesaksian terkait investigasi kajian sistem e-KTP.
“Saya menemukan beberapa temuan dan kejanggalan dalam implementasi. Detail mengenai itu panjang, ada di kajian saya. Saya temukan ketidaksesuaian implementasi sistem e-KTP,” kata Bob.
Sebelumnya, Bob pernah bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan atas dua mantan petinggi Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kala itu Bob menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan menyampaikan kajian tersebut.