KPK Pastikan Tersangka e-KTP Tak Berhenti pada Dirut Quadra

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 00:06 WIB
KPK, menurut Febri Diansyah, masih terus membidik tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK masih membidik tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak akan berhenti pada Direktur Utama PT Quadra Solution. Lembaga antirasuah itu membidik pihak lain yang disinyalir turut terlibat dan menikmati uang haram proyek senilai Rp5,9 triliun.

"Kemungkinan pi‎hak-pihak lain yang juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tentu ada. Tapi kami fokus dulu terhadap enam orang ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

Dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto ada banyak anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang panas proyek e-KTP.
Mereka di antaranya mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan Ade Komarudin, mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, anggota Komisi II, Yasonna H Laoly, Miryam S Haryani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada pula anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir, yakni Olly Dondokambey, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, Markus Nari hingga Anas Urbaningrum.

Menurut Febri, penyidik KPK masih mempelajari pihak-pihak yang harus diminta pertanggung jawabannya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Prinsipnya, kata dia, dugaan korupsi yang disinyalir bersama-sama akan terus didalami.

"Prinsip dasarnya pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama, yang diduga menikmati aliran dana tentu akan kita dalami secara terus menerus," tuturnya.
Salah satu langkah KPK untuk menjerat pihak-pihak yang disinyalir menikmati uang panas e-KTP dengan mengajukan banding atas putusan Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mengingat, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti terkait dengan peran dan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah pihak.

Namun, saat disinggung apakah KPK akan langsung menjerat pihak-pihak yang diduga menikmati uang korupsi e-KTP setelah banding dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Febri enggan berandai-andai.

"Nanti kita lihat dulu putusan bandingnya, fakta-fakta yang mucul dalam pertimbangan hakim. Nanti kita putuskan," kata dia.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka di antaranya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan yang teranyar Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.

(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER