KPK dan Setnov Siap Jalankan Putusan Praperadilan

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 20:18 WIB
Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto akan kembali digelar besok dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/9) dengan agenda pemberian kesimpulan.

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum Setnov memberikan kesimpulan secara bersamaan. Cepi menerima kesimpulan tersebut dan menutup sidang setelah itu.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan siap menjalankan apapun keputusan hakim. Baik menolak permohonan Setnov atau mengabulkannya.

“Sebagai warga negara yang baik kan begitu. Institusi apapun kami menghargai dan menghormati,” kata Setiadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiadi tak mau berandai-andai soal putusan hakim besok. Karena itu dia enggan berkomentar terkait langkah yang akan diambil KPK ke depan karena belum mengetahui putusan.
Sementara Kuasa Hukum Setnov, Ida Jaka Mulyana menyampaikan juga tak ingin menduga apa putusan hakim.

“Kami lihat besok dulu, apapun putusannya kami hormati putusan pengadilan,” kata Ida.

Sebelumnya, Setnov resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (4/9). Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli lalu, Setnov belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia beralasan sakit sehingga tak bisa diperiksa.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER