Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menanti kepastian jumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2018.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Jabar Nina Yuningsih berkata, berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah anggota PPK untuk setiap kecamatan sebanyak tiga orang
Namun, kata dia, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, jumlah anggota PPK lima orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal tahapan Pilkada Jabar 2018 dan Pilkada kepala daerah setempat, pembentukan PPK akan dilaksanakan pada 12 Oktober hingga 13 November 2017.
"Untuk KPU Jabar sementara ini kami mengacu pada UU No. 10 tahun 2016. Jadi, anggota PPK sebanyak lima orang," kata Nina di Aula KPU Jabar, Jalan Cianjur, kota Bandung, Jumat (29/9/2017).
Perbedaan peraturan juga tampak pada persyaratan usia. Di mana pada UU No.10 berusia 25 tahun atau lebih, sedangkan di UU yang beru berusia 17 tahun atau lebih.
Nina menambahkan, KPU Jabar sudah menganggarkan pembiayaan sebelum munculnya UU No 7 tersebut.
"Jadi pertimbangannya kami tetap berpegangan pada UU Pilkada. Karena Pilkada bukan dari rezim Pemilu nasional. PKPU-nya juga belum berubah," terangnya.
Menurutnya, pihak KPU akan merekrut lima orang dari setiap kecamatan untuk menjadi anggota PPK. Hal itu mengingat tugas berat PPK.
"Pertimbangannya berdasarkan beban kerja, apakah tiga orang mampu mengampu aktivitas yang sedemikian tinggi," katanya.
Meski begitu, Nina tak menampik jika nanti KPU RI mengeluarkan peraturan PPK yang baru. Selain itu, dia merinci, kebutuhan PPK di 620 Kecamatan dibentuk 3.135 orang dengan dibantu 3 orang sekretariat. Sedangkan perangkat PPS di 5.570 desa mencapai 17. 871 orang.
Nina menyebut, sebesar 30 persen anggaran terserap untuk membiayai penyelenggara Pilkada ini dari Rp1,169 triliun anggaran yang disediakan untuk Pilkada Jabar 2018.