Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas pendaftaran calon peserta pemilu 2019 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDI Perjuangan (PDIP) karena belum lengkap.
PSI dan PDIP wajib melengkapi syarat-syarat pendaftaran jika ingin terdata sebagai calon peserta pemilu.
"Artinya, dokumen yang sudah dibawa diambil kembali untuk dilengkapi, dan hadir lagi untuk menyampaikan dokumen yang sudah lengkap dalam batas waktu masa pendaftaran," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSI telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu pada Selasa (10/10), sementara PDIP datang ke KPU RI pada Rabu (11/10).
"(Regulasinya) dokumen pendaftaran harus lengkap. Ada
checklist-nya ditunjukkan, bagian mana yang belum lengkap supaya jadi alat kontrol kalau partai mau melengkapi," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis baru ada empat parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu yakni Perindo, PSI, PDIP, dan Hanura.
KPU mengumumkan ada tiga parpol yang akan mendaftar pada Jumat (13/10). Ketiga partai yang dimaksud adalah NasDem, Partai Berkarya, dan PKS.
Masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019 dibuka sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017. Setelah itu, masa penelitian administrasi akan berlangsung.
Parpol yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, serta mendapatkan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.
Berkas persyaratan wajib diberikan ke KPU melalui Sipol, dan salinannya dibawa sebelum tenggat.
Hasyim menuturkan sudah ada 30 partai yang mendapat akses Sipol, namun baru 25 partai yang sudah mengisinya.
Proses pengisian data dilakukan masing-masing petugas yang mengantongi surat tugas dari partai terkait.
Lewat Sipol itu, anggota partai dari tingkat nasional hingga daerah akan terdaftar guna mengantisipasi pengurus ganda.
Syarat bagi anggota partai yang akan didaftarkan melalui Sipol harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tanpa NIK, anggota terkait tak bisa didaftarkan sebagai bagian dari partainya.
"Karena persyaratan anggota ini adalah harus WNI yang kategorinya dewasa, maka instrumen yang harus diinput adalah NIK (untuk pemetaan anggota parpol)," kata Hasyim.
Parpol yang tak memasukkan data pada 3 hingga 16 Oktober mendatang, tidak bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.