Perppu Ormas Masuk Paripurna dengan Sederet Catatan Revisi

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 15:30 WIB
Rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi II DPR sepakat membawa Perppu Ormas untuk dibawa ke tingkat pengesahan di rapat paripurna, Selasa (24/10).
Ilustrasi rapat paripurna. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi II DPR sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) untuk dibawa ke tingkat pengesahan di rapat paripurna.

Dalam rapat kerja itu, sebanyak tiga fraksi yaitu Gerindra, PKS dan PAN menolak Perppu Ormas disahkan. Sementara tiga fraksi yaitu PKB, Demokrat, dan PPP menerima dengan catatan.

Anggota Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, banyak norma dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang dihapus dalam Perppu Ormas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua klausul, pertama soal pembubaran ormas dalam persidangan yang dihapus dalam Perppu. Kedua, klausul penodaan agama yang berpotensi menjadi pasal karet," kata Yaqut dalam rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (23/10).


Selain itu, Yaqut mengatakan pemberatan pidana yang tertuang dalam Perppu Ormas tidak diperlukan karena sudah ada di KUHP. Atas hal itu, Fraksi PKB meminta pemerintah memperbaiki regulasi tersebut.

"Fraksi PKB memandang perlu regulasi baru, tidak memberikan ruang ormas untuk makar, tapi tidak memberikan ruang sehingga negara menjadi otoriter," kata dia.

Kalaupun Perppu Ormas disepakati, kata Yaqut, perlu ada revisi dan penyelarasan terhadap UU terkait, terutama perserikatan dan perkumpulan.

"Berdasarkan latar belakang ini, Fraksi PKB menyatakan bahwa setuju membawa Perppu Ormas kedalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," ujarnya.


Senada, Perwakilan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Firmansyah Mardanoes mengatakan, perlu ada kajian dan revisi Perppu Ormas mekanisme pemberian sanksi hingga pembubaran terhadap suatu ormas.

"Fraksi PPP nyatakan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, disertai dengan catatan pemerintah atau DPR harus mengajukan RUU revisi untuk dimasukan dalam Prolegnas prioritas dengan mempertimbangkan putusan MK," kata Firmansyah.

Begitupula dengan perwakilan Fraksi Partai Demokrat Afzal Mahfuz yang menyatakan fraksinya meminta revisi terbatas terutama terhadap hilangnya proses pengadilan due process of law dan penafsiran tunggal terhadap Pancasila.

"Perlu direvisi setelah disetujui. Jika pemerintah bersedia, Fraksi Demokrat dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Namun ketika pemerintah tidak bersedia dan berkenan untuk merevisi terbatas maka dengan berat hati juga Demokrat menolak," ujar Mahuz.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah terbuka atas perbaikan dalam UU yang menjadi hasil dari Perppu Ormas. Namun perbaikan itu tidak menghilangkan prinsip yang sudah final yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

"Pemerintah terbuka melakukan perubahan Perppu tetapi tidak terhadap hal-hal yang prinsip," kata Tjahjo.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat menambahkan, rapat paripurna untuk mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU sesuai jadwal akan digelar besok, Selasa (24/10). Nantinya, dia akan menyampaikan laporan atas proses yang dilalui Komisi II DPR selama pembahasan Perppu Ormas.

"Jadi besok tanggal 24 akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di Komisi II DPR," kata Amali.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER