Sebelum Anang bersaksi di sidang Andi Narogong, jaksa KPK lebih dulu mendengarkan kesaksian Setnov. Dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan, jaksa KPK sedikit mengonfirmasi sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan Setnov dan keluarganya.
Jaksa KPK membeberkan soal kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana. Menurut jaksa, sebagian saham perusahaan tersebut dikuasai istri Setnov, Desti Destri Astriani Tagor dan anaknya, Reza Herwindo. Masing-masing mereka memegang 50 persen dan 30 persen saham perusahaan itu.
Setnov pun mengakui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana pada rentan 2000-2002. Namun, Setnov tak tahu apakah istri dan anaknya tercatat sebagai pemegang sahamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya betul-betul enggak tahu pak," tutur Setnov di persidangan.
Jaksa KPK lantas menyebut PT Mondialindo merupakan salah satu pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, yang juga mengikuti tender proyek e-KTP dengan membuat Konsorsium Murakabi.
Namun, konsorsium yang sengaja dibuat Andi Narogong lewat Tim Fatmawati kalah dari Konsorsium PNRI, yang juga dibuat Tim Fatmawati.
Lingkaran keluarga Setnov juga berada di PT Murakabi, --selain kepemilikan saham PT Mondialindo, yang dikuasai istri dan anak Setnov. Irvanto Hendra Pambudi, yang tak lain keponakan Setnov, menduduki posisi direktur.
Kemudian, anak Setnov, Dwina Michaela yang duduk sebagai komisaris di PT Murakabi. Diketahui juga PT Murakabi dibeli dari tangan adik Andi Narogong, Vidi Gunawan.
Namun, lagi-lagi Setnov tak mengetahui bila anak perempuannya itu duduk sebagai komisaris di PT Murakabi. Dia hanya tahu jika Irvanto yang duduk sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Setnov sempat tak terima dengan pertanyaan jaksa seputar kepemilikan perusahaan tersebut. Menurut Setnov, pertanyaan yang dilontarkan jaksa KPK tak relevan dengan kasus e-KTP.
"Kalau ini tahun berapa ya pak? Yang ini masalah tahun berapa?" tutur Setnov."Untuk yang terkait Desti (istri Setnov) tadi di tahun 2008," jawab jaksa KPK. "Ada kaitannya pak? Ini kan tahun belakangan," timpal Setnov. Lepas dari itu, sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan Andi Narogong. Di antara fakta-fakta yang muncul tersebut adalah soal transaksi keuangan lintas negara hingga benua yang dilakukan oleh para penggarap proyek e-KTP.
Di antaranya, --selain transfer Anang ke Oka, ada transaksi yang dilakukan Andi Narogong lewat kakaknya Dedi Priyono kepada pengusaha di Singapura, Muda Ikhsan Harahap. Uang yang ditransfer Andi Narogong itu mencapai US$1,5 juta.
Uang tersebut diduga diterima Andi dari Biomorf Lone LLC sekitar US$1,3 juta dan dari PT Noah Arkindo sekitar US$200 ribu. Kedua perusahaan itu merupakan sub-kon Konsorsium PNRI, yang memenangkan proyek e-KTP.
Uang-uang tersebut kemudian ditarik lagi oleh Andi Narogong. Salah satu contohnya, berdasarkan pengakuan Dedi, uang itu ditransfer Ikhsan ke CV Sinar Berlian Pratama sebesar US$700 ribu pada 12 Maret 2012. Menurut Dedi, CV Sinar Berlian Pratama merupakan salah satu perusahaan milik Andi Narogong.
Setnov BungkamUsai menjadi saksi di sidang Andi Narogong, Setnov langsung bergegas meninggalkan ruang persidangan. Setnov irit bicara saat sejumlah wartawan mencecarnya dengan pertanyaan.
Saat ditanya apakah siap jika KPK menetapkan kembali sebagai tersangka, Setnov bungkam. Dia memilih menjawab pertanyaan seputar kasus memenya.
Setnov tetap tak merespons saat disinggung kembali, apakah siap jika KPK menetapkannya sebagai tersangka kembali. Dia memilih terus berjalan menuju mobilnya.
Setnov sempat menjadi tersangka korupsi e-KTP beberapa waktu lalu. Namun, status tersangka tersebut hilang setelah dirinya menang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.