Respons KPK Saat Setnov Lebih Memilih Pimpin Paripurna DPR

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 20:29 WIB
Setnov kembali mangkir dari panggilan KPK hari ini. Salah satu alasannya karena memimpin sidang paripurna anggota DPR.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap Setnov dilakukan selama jam kerja sehingga tak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk mangkir karena terhalang jadwal rapat paripurna DPR. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto lebih memilih memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, ketimbang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Rabu (15/11).

Surat panggilan untuk Ketua Umum Partai Golkar diperiksa sebagai tersangka telah dilayangkan lembaga antirasuah pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan seseorang yang dipanggil penyidik KPK dilakukan selama jam kerja. Setnov sendiri sudah selesai memimpin sidang paripurna, yang telah ditutup sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya masih banyak waktu tersisa bagi Setnov untuk memenuhi panggilan KPK tanpa harus mengganggu jadwal kegiatannya yang lain di DPR.

"Jadi jika memang berniat hadir tidak akan mengganggu jadwal yang lain,"  tutur Febri saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).


Febri menuturkan, pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Setnov yang akan diperiksa perdana sebagai tersangka dari kuasa hukumnya dengan kop surat Yunadi & Associates.

Isi surat tersebut pada intinya menyatakan bahwa Setnov tak bisa memenuhi panggilan KPK.

"Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan tujuh poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya," tutur Febri.


Alasan ketidakhadiran Setnov dalam surat itu di antaranya soal keharusan izin tertulis Presiden Joko Widodo sebagaimana Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MD3, memiliki hak imunitas anggota DPR.

Kemudian uji materi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah diajukan tim kuasa hukum, dan agenda rapat paripurna DPR pagi tadi yang dimana Setnov membuka dan menutup sidang tersebut.

"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK RI terhadap permohonan judicial review yang kami ajukan tersebut," demikian isi surat itu.


Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyebut kliennya tak bisa meninggalkan tugasnya sebagai pimpinan DPR.

Dia juga kembali menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu tak akan memenuhi panggilan KPK sampai ada putusan MK soal uji materi UU KPK.

"Iya jelas dong. Beliau kan tidak bisa melalaikan tugas negara," kata Fredrich. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER