KPK Periksa Setnov, Polisi Selidiki Kecelakaan Mobil

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2017 13:39 WIB
Setya Novanto terlebih dulu menjalani pemeriksaan kasus e-KTP, sebelum dimintai keterangan oleh polisi soal insiden kecelakaan mobil yang menimpanya.
Setya Novanto kembali diperiksa KPK sebagai tersangka kasus e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto selaku tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya dilakukan pada Senin (20/11).

"Direncanakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setnov yang diantar mobil tahanan tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Selepas turun dari mobil tahanan, Ketua Umum Partai Golkar nonaktif yang telah mengenakan rompi tahanan oranye itu jalan perlahan didampingi petugas tahanan KPK.

Setnov tak memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya hari ini. Dia memilih langsung masuk ke lobi markas antirasuah untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Setnov sempat dijenguk oleh istrinya Deisti Astriani Tagor dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan. Setnov mendapat buku dari Zulhendri berjudul Renungan Kalbu.


Febri menambahkan, setelah diperiksa penyidik KPK, Setnov direncanakan bakal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kecelakaan mobil yang ditumpanginya pada Kamis (16/11) pekan lalu.

"Nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas," tuturnya.


Setnov mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis pekan lalu. Mobil Toyota Fortuner warna hitam metalik yang dia tumpangi menabrak sebuah tiang listrik.

Saat itu, mantan Ketua Fraksi Golkar sedang dalam pencarian KPK terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER